Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemutilasi Rinaldi Ternyata Pasutri, Ditangkap Saat Akan Kabur

Aparat Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap kasus mutilasi seorang manajer di sebuah perusahaan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemutilasi Rinaldi Ternyata Pasutri, Ditangkap Saat Akan Kabur
Budi Sam Law/Wartakota
Rumah kontrakan pasutri pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Manajer HRD PT Jaya Obayashi, Renaldi, di Perumahan Permata Cimanggis, RT 2/RW 20, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok. 

Ia tidak diketahui keberadaannya sejak 9 September lalu.

Potongan jenazah korban, kata Yusri, dibungkus tas kresek lalu dimasukkan dalam koper.

"Jadi potongan-potongan jenazahnya dibungkus menggunakan tas kresek dan kemudian ditaruh di dalam koper."

"Sudah kita bawa ke RS Polri Kramat Jati untuk autopsi awal."

"Dan memang hasil autopsi awal memastikan kalau yang bersangkutan adalah RHW sesuai LP orang hilang yang dilaporkan keluarga 12 September lalu," terangnya.

Dari sana, imbuh Yusri, pihaknya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu.

Rinaldi adalah manajer HRD perusahaan kontraktor PT Jaya Obayashi.

Berita Rekomendasi

"Setelah didalami dengan melakukan olah TKP dan periksa saksi, identitas terduga pelaku akhirnya sudah diketahui."

"Pelakunya ini lebih dari satu orang, ya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/9/2020) malam.

Awalnya, kata Yusri, korban dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak 9 September 2020.

Keluarga membuat laporan orang hilang ke Polda Metro Jaya pada 12 September.

Laporan tersebut tertuang dalam laporan bernomor B/12.426/IX/YAN2.4/2020/SPKT PMJ.


"Yang bersangkutan hilang sejak tanggal 9 September."

"Dinyatakan hilang oleh keluarganya, dan membuat laporan ke polisi pada 12 September," papar Yusri, Rabu malam.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas