Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

UPDATE Kebakaran Kejagung, Bareskrim: Kesimpulan Sementara Ada Dugaan Peristiwa Pidana

Kabareskrim Komjen, Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kesimpulan sementara dari hasil penyelidikan terkait terbakarnya kantor Kejaksaan Agung

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in UPDATE Kebakaran Kejagung, Bareskrim: Kesimpulan Sementara Ada Dugaan Peristiwa Pidana
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
UPDATE Kebakaran Kejagung, Bareskrim: Kesimpulan Sementara Ada Dugaan Peristiwa Pidana 

2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya
bagi nyawa orang lain;

3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika
karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Bunyi pasal 188:

Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Baca: Kejagung Periksa Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Jiwasraya

Baca: Komisi III DPR Minta Kejagung dan KPK Jangan Bikin Gaduh

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas