Pemeriksaan Kejiwaan Terhadap Pelaku Mutilasi Rinaldi Tak Akan Pengaruhi Penerapan Pasal Pidana
Pemeriksaan kejiwaan hanya sebagai kajian dalam proses penyelidikan terhadap tersangka.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat memastikan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku mutilasi Rinaldi Harley Wismanu (32) tak akan memengaruhi penerapan pasal pidana terhadap tersangka.
"Itu dites kejiwaannya tapi tidak banyak berpengaruh terhadap penerapan pasal. Itu hanya untuk pendalaman saja kenapa orang melakukan kajian itu," kata Tubagus kepada wartawan, Minggu (20/9/2020).
Tubagus mengatakan kedua pelaku dipastikan tidak mengalami gangguan jiwa.
Pemeriksaan kejiwaan hanya sebagai kajian dalam proses penyelidikan terhadap tersangka.
"Yang berpengaruh itu kejiwaan itu kaitannya pada hukum pidana hanya pasal 44 kalau dia gila. Faktanya dia nggak gila, tidak masuk kriteria itu dan tidak mempengaruhi penerapan pasal," jelasnya.
Baca: Kejamnya Pasangan Kekasih DAF-LAS, Rinaldi Diperas Setelah Bersetubuh Lalu Dimutilasi Jadi 11 Bagian
Dia mengatakan kedua pelaku juga selama ini telah menjalani pemeriksaan secara normal. Dalam kasus ini, pelaku juga merencanakan aksi kejinya secara terencana.
"Selama ini sudah direncanakan. Artinya dia itu bisa dilakukan sebagai orang yang bertanggung jawab lah dan dia mampu mempertanggung jawabkannya itu," ujarnya.