Terancam Hukuman Mati, Ini Cara Pelaku Hilangkan Jejak Pembunuhan Rinaldi
Keduanya dibekuk dari rumah kontarakan di Perumahan Permata Cimanggis, RT 2/RW 20, Keluraahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teka-teki pelaku mutilasi Rinald Harley Wismanu (32) yang ditemukan di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan telah berhasil terpecahkan.
Pelaku mutilasi itu ada dua orang yakni DAF (26) alias Fajri dan LAS alias Laeli.
Keduanya dibekuk dari rumah kontarakan di Perumahan Permata Cimanggis, RT 2/RW 20, Keluraahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok pada pukul 16.30 WIB, Rabu (16/9).
TONTON JUGA:
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejoli ini mengaku telah membunuh Rinaldi karena ingin menguasai harta milik korban.
"Mereka mengetahui korban ini memiliki finansial dan sehingga kedua tersangka berencana menghabisi korban dan mengambil barang-barang dan uang korban. Motifnya adalah ingin menguasai harta milik korban," imbuh Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana pada Kamis (17/9).
• Lia Ladysta Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Jalur Damai: Kami Percaya Syahrini Bukan Tipikal Ribut
Nana menyatakan, kedua tersangka berhasil menguras uang Rp 97 juta dari ATM korban.
Hasil uang curian itu kemudian dibelikan 11 emas batangan Antam dengan total 26 gram.
FOLLOW JUGA:
"Selain beli emas Antam, juga dibelikan motor Yamaha N-Max, dua laptop Asus abu-abu, juga perhiasan berupa 2 cincin Emas Bulgri, satu emas carties, dan satu Ipod," ujar Nana.
Selain itu, kata dia pelaku juga membeli 1 Handphone Iphone X warna hitam, 1 dompet merk Charles and Keith, 1 HP merk Vivo Y20, dan satu buah jam tangan merk Tissot 1853 TISSOT.
• 3 Amalan yang Baik Dikerjakan di Hari Jumat sesuai Tuntunan Rasulullah SAW, Jangan Terlewat!
"Tersangka DAF ini perannya sebagai eksekutor atau yang membunuh korban serta memutilasinya. Sementara LAS perannya mengajak korban Rinaldi untuk bertemu dan menyewa apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat," papar Nana.
Tersangka Tahu PIN ATM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, kedua tersangka menguras uang korban setelah mengetahui PIN ATM korban.