Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Hari Ini Kapasitas Angkut MRT Berubah, Ini Jam Operasional dan Waktu Antarkereta

Perubahan pelayanan MRT tersebut mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dishub DKI Jakarta No 156 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bid

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Mulai Hari Ini Kapasitas Angkut MRT Berubah, Ini Jam Operasional dan Waktu Antarkereta
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
PENUMPANG MRT - Menghadapi New Normal, suasana penumpang kereta MRT dari Bundaran HI Jakarta Pusat terlihat masih lenggang, Rabu (3/6/2020). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Kebijakan pelayanan Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta mulai Senin (21/9/2020) ini berubah.

Pelayanan tersebut antara lain terkait kapasitas angkut MRT hingga waktu operasional MRT.

Perubahan pelayanan MRT tersebut mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dishub DKI Jakarta No 156 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang transportasi.

SK Kadishub DKI Jakarta terkait transportasi itu ditetapkan 11 September 2020 dan di MRT diberlakukan mulai hari ini.

Sesuai dengan SK tersebut MRT Jakarta akan beroperasi pukul 05.00-19.00 pada hari kerja dan akhir pekan/hari libur.

Selang waktu 10 menit pada hari kerja dan hari libur.

Selain itu, 13 Stasiun MRT Jakarta beroperasi normal.

Para penumpang wajib menggunakan masker dan menjaga jarak baik di stasiun maupun di dalam kereta.

Berita Rekomendasi

Di samping itu, mereka diminta tetap menjaga personal hygiene dengan mencuci tangan dengan air dan sabun, dapat juga membawa hand sanitizer selama beraktivitas.

Pengumuman tersebut disampaikan manajemen MRT melalui akun media sosialnya.

@mrt
Layanan Moda Raya Terpadu (MRT) mulai Senin (21/9/2020) ini berubah terkait pemberlakuan kembali PSBB di Jakarta.
@mrt Layanan Moda Raya Terpadu (MRT) mulai Senin (21/9/2020) ini berubah terkait pemberlakuan kembali PSBB di Jakarta. ()

mrtjkt: Operasional MRT Jakarta mulai 21 September 2020,

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar bidang transportasi yang telah ditetapkan 11 September 2020 lalu, PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan sejumlah penyesuaian terhadap layanan operasionalnya, mulai dari kapasitas angkut hingga waktu operasional.

Sesuai dengan SK tersebut MRT Jakarta akan beroperasi pukul 05.00-19.00 pada hari kerja dan akhir pekan/hari libur. Selang waktu 10 menit pada hari kerja dan hari libur. 13 Stasiun MRT Jakarta beroperasi normal.

Para penumpang wajib menggunakan masker dan menjaga jarak baik di stasiun maupun di dalam kereta. Serta menjaga personal hygiene dengan mencuci tangan dengan air dan sabun, dapat juga membawa hand sanitizer selama beraktivitas.

#MRT Jakarta
#UbahJakarta

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul LAYANAN Operasional MRT Berubah Mulai Senin (21/9) Ini, Catat Jam Operasional dan Waktu Antarkereta, 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas