Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Petugas Medis Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan dan Pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan oknum petugas medis berinisial EFY sebagai tersangka.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Oknum Petugas Medis Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan dan Pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi 

Kronologi Kasus

Kejadian bermula ketika LHI mengunggah kicauan di akun twitter miliknya @listongs.

Dalam uraiannya itu, LHI mengaku telah menjadi korban pelecehan dan pemerasan oknum petugas medis di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Sekitar beberapa hari yang lalu di mana si L ini melakukan cuitan di twitter bahwa pada saat yang bersangkutan mau berangkat ke Nias pada saat itu agar untuk di rapid tes dulu," ungkap Yusri.

Baca: Curhat Korban Pelecehan Seksual Saat Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta, Kejadian itu Bikin Trauma

Namun, Yusri mengatakan hasil rapid tes LHI ternyata hasilnya reaktif.

Selanjutnya, oknum petugas medis tersebut menawarkan bisa mengubah hasil tes rapid tes itu asalkan diberikan sejumlah uang.

Usai memenuhi permintaan itu, oknum petugas medis itu lantas diduga melakukan pelecehan terhadap korbannya.

"Si petugas kesehatan tawari untuk bisa diubah hasil rapid test nya agar bisa aktif itu. Tetapi dengan syarat harus disiapkan Rp 1,4 juta dan yang bersangkutan melakukan transfer. Tetapi lanjut dari situ dia dilakukan pelecehan," jelasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas