Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dokter Klinik Aborsi Ilegal di Jalan Percetakan Negara Diduga Tidak Punya Sertifikasi Profesi

Dokter klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara berinisial DK diduga tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dokter Klinik Aborsi Ilegal di Jalan Percetakan Negara Diduga Tidak Punya Sertifikasi Profesi
Daniel Andreand Damanik/Tribun Jabar
Konferensi pers penjual obat aborsi di Mapolres Cimahi, Selasa (8/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan dokter klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara berinisial DK diduga tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter.

Menurut Yusri, tersangka merupakan salah satu alumnus Universitas Sumatera Utara (USU). DK juga pernah menjadi salah satu co-asistant (coas) di salah satu rumah sakit di Sumatera Utara.

"Memang ada dokter inisial DK. DK lulusan Universitas Sumatera Utara. Dia pernah melakukan coas di salah satu rumah sakit sana dan hanya berlangsung sekitar 2 bulan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Dengan begitu, Yusri mengatakan tersangka diduga tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter.

Namun saat itu, pemilik klinik aborsi di Jalan Percetakan Negara mengajak pelaku untuk melakukan praktek aborsi

"Yang DK tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter. Karena dia tidak sampai selesai, kemudian direkrut oleh si pemilik klinik untuk lakukan praktek aborsi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menggerebek klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat pada Rabu (9/9/2020) lalu. Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 10 orang sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya praktek klinik aborsi ilegal di dalam suatu klinik yang berbentuk rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat tersebut.

"Kami melakukan penggeledahan di 1 klinik di daerah percetakan negara dan mengamankan 10 orang yang merupakan satu pengungkapan kasus aborsi ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Yusri mengatakan 10 orang yang diamankan itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah LA, DK, NA, MM, YA, RA, LL, ED, SM dan RS.

Baca: Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat Digerebek, Gugurkan 32 Ribu Janin, Cari Mangsa Lewat Website

Baca: Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus Digerebek: Gugurkan 32 Ribu Janin hingga Omzet Rp 10 Miliar

Ilustrasi diperagakan oleh model
Ilustrasi diperagakan oleh model (Ahmad Zaimul Haq/Surya)

Dalam prakteknya, seluruh tersangka memiliki peran yang berbeda-beda di klinik tersebut. Di antaranya, pemilik klinik, dokter, petugas kasir, suster, penjaga keamanan, petugas kebersihan, hingga pasien aborsi.

"Total semuanya ada 9 orang sebagai orang yang bekerja di klinik tersebut. 1 orang lagi adalah pasien sendiri. Kita lakukan penggeledahan di sana, kita amankan 10 orang," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan klinik tersebut mencari pelanggan yang ingin mengugurkan kandungan secara online melalui website klinikaborsiresmi.com. Nantinya, pelanggan diminta mendatangi klinik usai membuat janji.

"Bagaimana cara mereka menarik pasien? Itu melalui website. Ada 1 website, website itu adalah klinikaborsiresmi.com. Nanti kita koordinasi dengan Kominfo, juga nanti dengan cyber untuk bisa patroli lagi. Karena ini sangat terbuka sekali di website tersebut," ungkapnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas