Kimia Farma Pecat Petugas Medis Bandara Soetta Yang Diduga Melakukan Pelecehan dan Pemerasan
PT Kimia Farma memecat oknum petugas kesehatan Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berinisial EF yang diduga melakukan pelecehan dan pemerasan penumpang.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kimia Farma memecat oknum petugas kesehatan Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berinisial EF.
EFY adalah oknum petugas medis yang diduga melakukan pelecehan dan pemerasan terkait pemeriksaan rapid test terhadap seorang penumpang pesawat.
"Kita sudah melakukan pengecekan, karena memang yang bersangkutan sudah dibebastugaskan oleh PT Kimia Farma," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).
Yusri mengatakan pelaku juga diduga telah melarikan diri usai kasus tersebut mencuat.
Sebab ketika petugas mendatangi kamar Indekosnya, tersangka sudah tidak ada.
Baca: Oknum Petugas Medis Bandara Soetta yang Menipu dan Lakukan Pemerasan Diduga Kabur dari Indekos
Baca: Oknum Petugas Medis Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan dan Pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta
Baca: Kimia Farma Belum Laporkan Dugaan Kasus Pelecehan Seksual dan Pemalsuan Dokumen Rapid Test
Hingga kini, tersangka itu masih dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian. Sebaliknya, pihaknya juga telah mengantongi identitas EFY.
"Kita mengecek ke tempat kostnya sampai sekarang nggak ada. Mudah-mudahan secepatnya, sekarang tim sudah bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap saudara EF ini yang merupakan oknum tenaga kesehatan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menetapkan oknum petugas medis berinisial EFY sebagai tersangka. EFY diduga melakukan pemerasan dan pelecehan terhadap penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno Hatta, AKP Alexander Yurikho. Menurutnya, penetapan tersangka itu setelah kepolisian memeriksa korban berinisial LHI (23) di rumahnya di Bali.
"Iya sudah tersangka," kata Alexander Yurikho saat dihubungi, Selasa (22/9/2020).
Alexander mengungkapkan status perkara itu juga telah naik menjadi dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam kasus ini, korban pun telah memutuskan untuk membuat laporan kasus tersebut.
"Korban sudah buat laporan dan sudah diambil keterangan. Kasus ini sudah naik penyidikan," pungkasnya.