Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat Digerebek, Gugurkan 32 Ribu Janin, Cari Mangsa Lewat Website
Polda Metro Jaya menggerebek klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Klinik ini telah gugurkan 32 janin.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polda Metro Jaya menggerebek klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka ialah pemilik klinik, dokter, dan pelanggan aborsi.
Mereka adalah LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).
LA merupakan pemilik klinik, DK sebagai dokter, NA sebagai kasir, MM petugas USG, YA dan LL sebagai pembantu dokter.
RA menjaga pintu klinik, ED cleaning service dan penjemput pasien, SM pelayan pasien, dan RS sebagai pasien.
"Kita amankan 10 orang beserta barang bukti seperti alat tabung oksigen, alat untuk USG, sampai beberapa obat kita sita," kata Yusri saat merilis kasus ini, Rabu (23/9/2020).
Menurut Yusri, klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat ini sudah beroperasi sejak 2017.
Baca: Fakta-Fakta Klinik Aborsi yang Dungkap Polda Metro Jaya, Raup Rp 10 Miliar Sejak Beroperasi
Baca: Pernah Gugurkan Kandungan, Wanita Ini Akhirnya Jualan Obat Aborsi
Sebetulnya, klinik ini berdiri sejak 2002 hingga 2004. Namun ditutup dan kembali buka pada 2017 lalu.
Klinik aborsi ilegal ini buka setiap Senin hingga Sabtu setiap pukul 07.00-13.00.
Dalam sehari, jelas Yusri, klinik tersebut bisa menangani lima pasien yang ingin menggugurkan kandungannya.
"Biaya termurah sekitar Rp 2 juta dengan janin yang termuda. Biasanya janin itu sekitar dua minggu, itu dengan biaya Rp 2 juta. Kemudian di atas lima minggu itu sekitar Rp 4 juta," kata dia.
Selama tiga tahun beroperasi, klinik aborsi ilegal ini sudah menggugurkan puluhan ribu janin.
"Dihitung dari 2017, ada 32 ribu lebih janin, 32.760 janin yang sudah digugurkan. Ini yang sudah kita hitung, masih kita dalami lagi," ungkap Yusri.
Omzet yang diraup klinik aborsi ilegal itu pun terbilang fantastis, yaitu Rp 10 miliar.
"Total dari 2017, kita kalikan kalau dihitung berapa keuntungan yang diraup, itu ada sekitar Rp 10 miliar lebih," ujar Yusri.
Cari Mangsa Lewat Situs
Klinik tersebut mencari pelanggan yang ingin mengugurkan kandungan secara online melalui website klinikaborsiresmi.com.
Nantinya, pelanggan diminta mendatangi klinik usai membuat janji.
"Bagaimana cara mereka menarik pasien? Itu melalui website. Ada 1 website, website itu adalah klinikaborsiresmi.com," ucap Yusri.
Selesai pasien membuat janji, pihak klinik akan menghubungi pasien untuk datang ke klinik untuk dilakukan penindakan.
"Caranya akan diperiksa dulu pasien yang akan aborsi untuk memastikan berapa umur janinnya," beber Yusri.
Langkah ini untuk menentukan seperti apa tindakan yang dilakukan dokter. Bisa dibilang, inilah tahap pemeriksaan awal.
"Kalau memang bisa diaborsi, akan dilakukan tindakan diaborsi," lanjut dia.
Dalam hal ini Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo, selain itu meningkatkan patroli cyber.
"Karena ini sangat terbuka sekali di website tersebut," ungkapnya.
Polisi menyita 1 set alat sactum atau vacum penyedot darah bakal janin, 1 set tempat tidur untuk tindakan aborsi,1 unit alat tensi darah dan 1 unit alat USG 3 Dimensi.
Ada juga 1 unit alat sterilisasi, 1 set tabung oksigen, 1 buah nampan Stainles, 1 buah nampan besi, dan 1 kain selimut warna putih garis-garis.
Selanjutnya, 1 bungkus obat antibiotik Amoxicillin, 1 strip obat anti nyeri Mefinal, 1 strip Vitamin Etabion dan 2 buah buku pendaftaran.
Klinik tersebut membuka praktek setiap hari Senin-Sabtu pukul 07.00-13.00 WIB. Setiap harinya, mereka bisa menangani pasien sebanyak 5 sampai 6 orang.
"Kalau kita hitung rata-rata setiap hari dia bisa menerima 5-6 pasien dengan keuntungan sehari Rp 10 juta," jelasnya.
Dibuang ke Septic Tank
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan ribuan janin pasien dibuang ke septic tank.
Setelah membongkar kloset di klinik tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti sampel darah di dalam septic tank tersebut.
"Pasca aborsi, penyidik dan labfor telah membongkar septic tank untuk memastikan janin dari tindakan aborsi," kata Calvijn.
Ia mengatakan salah satu pasien aborsi yang ikut ditangkap kepolisian bahwa turut serta dalam pembuangan janin ke dalam kloset.
"Faktanya selesai aborsi tersangka membantu dokter membuang hasilnya ke WC."
"Itu sebabnya penyidik menyedot dan mendapatkan cairan dari tersangka ibu janin tersebut," beber dia.
Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk mencari ribuan janin lainnya yang diduga dibuang di tempat tersebut ataupun di tempat lainnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BREAKING NEWS Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus Gugurkan 32 Ribu Janin, Omzet Capai Rp 10 Miliar,
Penulis: Annas Furqon Hakim