Polisi Datangi Rumah Keluarga Oknum Petugas Medis Kasus Pelecehan dan Pemerasan di Bandara
Yusri mengharapkan EFY bisa mempertanggung jawabkan tindakannya tersebut untuk diperiksa di Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum petugas medis berinisial EFY yang diduga melakukan pelecehan seksual dan pemerasan terhadap penumpang pesawat LHI (23) masih dilakukan pengejaran. Hingga kasus ini mencuat, pelaku diduga telah melarikan diri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya sebelumnya telah memeriksa keberadaan pelaku di kamar indekosnya di Jakarta. Namun, pelaku diduga telah meninggalkan tempat tersebut.
Selanjutnya, kepolisian mendatangi kediaman keluarga pelaku. Menurut Yusri, tersangka juga tidak berada di tempat tersebut lagi.
"Masih kita lakukan pengejaran pada yang bersangkutan karena memang kita periksa di tempat kosnya tidak ada. Dicek di tempat keluarganya tidak ada," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Yusri mengharapkan EFY bisa mempertanggung jawabkan tindakannya tersebut untuk diperiksa di Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Sebaliknya, pihaknya belum mau menetapkan tersangka masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan untuk hadir ke Polres itu harapan kami. Yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sampai sekarang belum kita DPO," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menetapkan oknum petugas medis berinisial EFY sebagai tersangka. EFY diduga melakukan pemerasan dan pelecehan terhadap penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno Hatta, AKP Alexander Yurikho.
Baca: Kimia Farma Pecat Petugas Medis Bandara Soetta Yang Diduga Melakukan Pelecehan dan Pemerasan
Menurutnya, penetapan tersangka itu setelah kepolisian memeriksa korban berinisial LHI (23) di rumahnya di Bali.
"Iya sudah tersangka," kata Alexander Yurikho saat dihubungi, Selasa (22/9/2020).
Alexander mengungkapkan status perkara itu juga telah naik menjadi dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam kasus ini, korban pun telah memutuskan untuk membuat laporan kasus tersebut.
"Korban sudah buat laporan dan sudah diambil keterangan. Kasus ini sudah naik penyidikan," pungkasnya.