Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPRD DKI: Perda Covid-19 Akan Pertegas Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Pembuatan Perda merupakan tindaklanjut arahan pemerintah pusat agar setiap wilayah baik tingkat provinsi hingga kabupaten/kota

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ketua DPRD DKI: Perda Covid-19 Akan Pertegas Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (3/8/2020). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta resmi menerima dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19. Raperda tersebut akan memuat sejumlah ketegasan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menuturkan pelaksanaan pembatasan seperti PSBB perlu memiliki penegasan aturan hukum yang lebih tinggi ketimbang hanya berupa Pergub.

Sehingga kepastian hukum semisal membuat pelanggarnya benar - benar jera akan dituangkan dalam Perda nanti.

"Sekarang kenapa Jakarta naik ya ternyata karena itu kurang proteksi. Dengan adanya Perda ini kita memberikan efek jera yang sekarang gak kebiasaan pakai masker ya pakai maskerlah, karena korban sudah banyak," ujar Prasetio kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).

Baca: Hampir 2 Pekan Anies Terapkan PSBB Ketat, Angka Reproduksi Covid-19 di Jakarta Hanya Berkurang 0,04

Baca: Sering Minum Kopi Bikin Gigi Kuning, Mungkinkah Warnanya Kembali Semula? Dokter Gigi Beri Penjelasan

Ketika Perda rampung dan efektif berlaku, ia berharap penegakan aturan protokol kesehatan lebih disiplin ketimbang sebelumnya.

Terutama pada lingkungan yang terdeteksi masih abai. Untuk itu ia meminta Gubernur maupun wakilnya terus menggiatkan monitoring di level rukun warga (RW).

Berita Rekomendasi

"Mudah-mudahan dengan adanya perda ini memberikan kekuatan hukum untuk kita memberikan efek jera kepada yg tidak tertib dan disiplin," ujarnya.

Adapun pembentukan Perda merupakan tindaklanjut arahan pemerintah pusat agar setiap wilayah baik tingkat provinsi hingga kabupaten/kota menyusun Perda agar penanggulangan Covid-19 lebih komperhensif.

Raperda Covid-19 akan mengatur tentang tanggung jawab dan wewenang Pemprov DKI, hak dan kewajiban masyarakat serta larangannya, pendanaan, pemulihan ekonomi hingga ketentuan pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas