Ketua DPRD DKI: Perda Covid-19 Akan Pertegas Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pembuatan Perda merupakan tindaklanjut arahan pemerintah pusat agar setiap wilayah baik tingkat provinsi hingga kabupaten/kota
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta resmi menerima dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19. Raperda tersebut akan memuat sejumlah ketegasan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menuturkan pelaksanaan pembatasan seperti PSBB perlu memiliki penegasan aturan hukum yang lebih tinggi ketimbang hanya berupa Pergub.
Sehingga kepastian hukum semisal membuat pelanggarnya benar - benar jera akan dituangkan dalam Perda nanti.
"Sekarang kenapa Jakarta naik ya ternyata karena itu kurang proteksi. Dengan adanya Perda ini kita memberikan efek jera yang sekarang gak kebiasaan pakai masker ya pakai maskerlah, karena korban sudah banyak," ujar Prasetio kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).
Baca: Hampir 2 Pekan Anies Terapkan PSBB Ketat, Angka Reproduksi Covid-19 di Jakarta Hanya Berkurang 0,04
Baca: Sering Minum Kopi Bikin Gigi Kuning, Mungkinkah Warnanya Kembali Semula? Dokter Gigi Beri Penjelasan
Ketika Perda rampung dan efektif berlaku, ia berharap penegakan aturan protokol kesehatan lebih disiplin ketimbang sebelumnya.
Terutama pada lingkungan yang terdeteksi masih abai. Untuk itu ia meminta Gubernur maupun wakilnya terus menggiatkan monitoring di level rukun warga (RW).
"Mudah-mudahan dengan adanya perda ini memberikan kekuatan hukum untuk kita memberikan efek jera kepada yg tidak tertib dan disiplin," ujarnya.
Adapun pembentukan Perda merupakan tindaklanjut arahan pemerintah pusat agar setiap wilayah baik tingkat provinsi hingga kabupaten/kota menyusun Perda agar penanggulangan Covid-19 lebih komperhensif.
Raperda Covid-19 akan mengatur tentang tanggung jawab dan wewenang Pemprov DKI, hak dan kewajiban masyarakat serta larangannya, pendanaan, pemulihan ekonomi hingga ketentuan pidana.