Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1,8 Juta Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi, Denda Administrasi yang Diterima Rp 1,6 Miliar

Aparat gabungan pun telah menindak sebanyak 1.866.458 pelanggar hingga Minggu (27/9/2020) kemarin.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 1,8 Juta Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi, Denda Administrasi yang Diterima Rp 1,6 Miliar
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Petugas Tiga Pilar menggelar operasi yustisi 2020 Pencegahan Covid 19 di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020). Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa PSBB diperketat hingga 11 Oktober mendatang. PSBB ketat ini dilakukan karena masih ada potensi terjadinya kenaikan angka kasus positif Covid-19 jika pelonggaran diberlakukan. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan telah memasuki hari ke-14 pelaksanaan.

Aparat gabungan pun telah menindak sebanyak 1.866.458 pelanggar hingga Minggu (27/9/2020) kemarin.

"Selama 14 Hari pelaksanaan operasi yustisi tahun 2020, tim gabungan operasi yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 1.866.458 kali," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/9/2020).

Awi menerangkan pelanggar paling banyak mendapatkan tindakan secara lisan dengan sebanyak 1.341.027 kali.

Sementara itu, teguran tertulis sebanyak 296.898 kali.

"Yang kedua kurungan sebanyak 1 kasus dan yang ketiga denda administrasi sebanyak 25.484 kali dengan nilai sebesar Rp 1.610.994.425," jelasnya.

Baca: Penindakan Operasi Yustisi Tembus 1,1 Juta Pelanggar, Nilai Denda Yang Diterima Rp 1,1 Milliar

Selain itu, pihaknya juga menindak sebanyak 1.077 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.

Berita Rekomendasi

Sebaliknya ada ratusan ribu yang telah diminta untuk melakukan kerja sosial.

"Yang keempat penutupan tempat usaha sebanyak 1.077 kali dan yang kelima kegiatan lainnya kerja sosial sebesar 201.971 kali," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas