Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Cabut Laporan, Proses Hukum Kedua Warganet Penggemar Veronica Tan Bakal Dihentikan

Polda Metro telah menerima surat permohonan pencabutan laporan dari kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan begitu kasus bakal dihentikan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ahok Cabut Laporan, Proses Hukum Kedua Warganet Penggemar Veronica Tan Bakal Dihentikan
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Yusri Yunus dalam jumpa pers kasus John Kei, Jumat (26/6/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan pencabutan laporan dari kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Diketahui, surat pencabutan laporan tersebut berkaitan dengan laporan polisi dua warganet yang mencemarkan nama baik keluarga Ahok.

Kedua tersangka ternyata merupakan penggemar mantan istri Ahok, Veronica Tan.

"Sedang dibuatkan Berita Acara Pencabutan dulu," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).

Nantinya, pihak kepolisian terlebih dahulu akan menggelar kasus tersebut bersama Direktorat Penyidikan Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Digelarkan dulu bersama Wasidik Krimsus baru setelah itu dihentikan," pungkasnya.

Baca: Ahok Cabut Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Dua Warganet Penggemar Veronica Tan

Baca: Erick Thohir Ingatkan Kewenangan Ahok dan Minta Fokus Benahi Masalah di Internal Pertamina

Diberitakan sebelumnya, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut laporannya terhadap dua warganet yang mencemarkan nama baik keluarganya.

Berita Rekomendasi

Pencabutan laporan itu diwakilkan oleh kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya.

"Alhamdulillah hari ini kami secara resmi telah mencabut laporan polisi yang saya buat 17 mei 2020 dan sudah saya tanda tangan surat pencabutan secara resminya," kata kuasa hukum Ahok, Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/9/2020l).

Ramzy mengatakan pertimbangan Ahok mencabut laporan itu lantaran keduanya telah mengaku menyesal atas perbuatannya.

Keduanya juga berjanji tidak akan mengulangi tindakannya itu.

"Pertimbangannya kedua tersangka sudah mengakui, menyesali perbuatan yang dia lakukan dan mereka berjanji tidak akan mengulangi selanjutnya juga mereka menuliskan tulisan di medsos mereka untuk menyesali perbuatannya," jelasnya.


Di sisi lain, Ramzy menuturkan alasan lainnya lantaran Ahok merasa kasian dengan satu tersangka yang merupakan perempuan lanjut usia.

Apalagi kedua tersangka telah bertemu Ahok di rumahnya.

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) seusai menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) seusai menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (9/12/2019). (Tribunnews.com/Theresia)

"Tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia makanya pertimbangannya pak Ahok untuk mencabut laporan ini. Kedua tersangka sudah saya jembatani, mereka minta bertemu dengan Pak Basuki, saya pertemukan kedua tersangka di rumahnya Pak Basuki," terangnya.

Dalam pertemuan itu, kedua tersangka juga mengakui kesalahannya di depan Ahok.

"Mereka meminta maaf, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi bahwa mereka terbawa dengan berita atau komentar di medsos sehingga mereka menuliskan kalimat yang mencemarkan nama baik pak BTP," tutupnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas