Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permenhub No.59 Tahun 2020 Tak Hanya Lindungi Pesepeda, tapi Pengguna Jalan Lain

Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 menjadi payung hukum yang dapat melindungi tidak hanya pengguna sepeda namun juga juga pengguna jalan lainnya.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in Permenhub No.59 Tahun 2020 Tak Hanya Lindungi Pesepeda, tapi Pengguna Jalan Lain
WARTA KOTA/ WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi berharap Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 menjadi payung hukum yang dapat melindungi tidak hanya pengguna sepeda namun juga juga pengguna jalan lainnya.

"Peraturan ini harus dilihat secara komprehensif. Jangan salah tafsir dulu. Kehadiran peraturan ini untuk keselamatan pengguna sepeda dan pengguna jalan lainnya," ujar Budi secara virtual dalam acara Ngobrol diteras (Ngobras) di Kedai Teras Gusha, Senin (28/9/2020).

Baca: Cegah Covid-19 di Transportasi Umum, Kemenhub Luncurkan E-Ticketing dan Aplikasi Lacak Trans

Dalam acara yang dihadiri sejumlah komunitas pesepeda itu, Budi memaparkan tingginya data kecelakaan pengguna sepeda.

"Kita tidak menghendaki sepeda sebagai salah satu olah raga yang tengah digandrungi masyarakat, justru membahayakan nyawa diri dan orang lain," kata Budi.

Baca: Kompas Gramedia Terima Penghargaan Bangunan Ramah Pesepeda dari Pemprov DKI Jakarta

Senada dengan itu, anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengatakan Permenhub tersebut sangat positif.

"Kita kan bicara pengguna sepeda yang semakin banyak, bukan satu dua orang. Memang sudah perlu adanya peraturan yang mengatur, apalagi demi keselamatan. Permen ini sudah pas momennya," kata Neng Eem.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, percepatan fasilitas bagi pengguna sepeda memang harus segera dilakukan.

"Misalkan adanya lahan parkir yang aman dari pencurian. Saya kira kekhawatiran pengguna sepeda kan soal keamanan sepedanya," imbuhnya.

Sementara pengamat kebijakan publik Miftahul Adib meminta adanya peraturan yang tak hanya mengakomodir hak bagi pengguna sepeda, memunculkan ketertiban dan keselamatan, namun juga harus didorong sebagai alat transportasi ramah lingkungan.

"Ini momentum revolusi bersepeda. Artinya pemangku kepentingan harus aware, bawah masyarakat semakin gemar bersepeda bukan sekedar sebagai gaya hidup tapi bisa di dorong menjadi alat trasfortasi ramah lingkungan ditengah pemerintah ribut soal subsidi BBM," ujar Adib.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas