Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Insiden Kaburnya Cai Changpan, Polri Ungkap Sistem Pemeriksaan Tahanan di Lapas Kelas 1 Tangerang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri mengungkapkan petugas lapas diduga tidak memeriksa secara langsung setiap tahanan yang berada di dalam sel.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Insiden Kaburnya Cai Changpan, Polri Ungkap Sistem Pemeriksaan Tahanan di Lapas Kelas 1 Tangerang
Kompas TV
Terpidana hukuman mati dalam kasus narkoba, Cai Changpan kabur dari sel tahanan Lapas Kelas I Tangerang dengan cara membuat gorong-gorong. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamanan lembaga permasyarakatan (lapas) kelas 1 Tangerang menjadi sorotan.

Hal itu menyusul kaburnya terpidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) dari kamar tahanannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan petugas lapas diduga tidak memeriksa secara langsung setiap tahanan yang berada di dalam sel.

Atas dasar itu, petugas baru menyadari pelaku kabur 11 jam setelahnya.

"Dalam 11 jam ada 3 shift. Gimana sistem cek tahanan ini ? kami harus dalami lagi. Pengakuan teman satu sel dengan tersangka melarikan diri . Dia (petugas lapas, Red) cuma sebutkan 'berapa 1 kamar?' '2 lengkap'. Padahal cuma 1 tapi tidak dicek secara langsung," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/10/2020) malam.

Baca: Kabur dari Lapas Tangerang, Cai Changpan Punya Jadwal Khusus untuk Gali Lubang

Baca: Jejak Pelarian Narapidana: Usai Berikan Ponsel ke Anak, Cai Changpan Diduga Melarikan Diri ke Hutan

Oleh sebab itu, penyidik Polri akan memeriksa seluruh petugas lapas yang bertugas saat Cai Changpan melarikan diri dari selnya pada Senin (14/9/2020) lalu.

"Itu pergantian sampai shift ketiga baru ketahuan ada satu orang di sana. Shift pertama kedua kami dalami pemeriksaan bersama internal lapas. Termasuk CCTV, saat melarikan diri, petugas di atas itu dalam keadaan tidur, yang bagian CCTV juga tidur," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

Kendati demikian, pihaknya masih menghormati asas praduga tak bersalah.

"Ini kami dalami semua, asas praduga tidak bersalah, maka kami dalami teman-teman lapas apa ada kelalaian dan sebagainya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota masih mengejar narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang sejak Senin (14/9/2020) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Cai Changpan kini buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau terhitung mulai hari Kamis (1/10/2020).

"Iya benar, jadi sudah dimunculkan DPO ke yang bersangkutan, itu benar," kata Kombes Yusri saat dihubungi, Kamis (1/10/2020).

Selebaran buronan narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. (Dok. Polres Tangerang Kota)
Selebaran buronan narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. (Dok. Polres Tangerang Kota) (istimewa)

Namun demikian, pihaknya membantah kabar ada sayembara hadiah Rp 100 juta bagi siapa pun yang bisa menangkap pelaku.

Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas