Kabur ke Hutan, Cai Changpan Pernah Mengikuti Pendidikan Kemiliteran di Tiongkok
terpidana ternyata diketahui memiliki kemampuan dasar survival saat mengikuti pendidikan kemiliteran di negara asalnya di Tiongkok.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan petugas masih mengejar terpidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang diduga telah melarikan diri ke hutan di daerah Tenjo, Bogor, Jawa Barat.
"Memang ada indikasi yang bersangkutan di daerah Tenjo sana. Karena kalau kita lihat lokasi daerah Tenjo sana tempat dekat kediamannya yang memang dihuni istri dan anaknya dan keluarga istri," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Ia menyampaikan hutan yang diduga tempat melarikan diri pelaku juga disebut sangat luas.
Diperkirakan, luas hutan tersebut melingkupi 7 kelurahan.
"Ada indikasi yang bersangkutan masih dalam hutan. Karena sejak pernah ditangani Mabes Polri, saat penangkapan juga dia melarikan diri itu juga sama ditemukan di daerah Sukabumi di dalam hutan," jelasnya.
Ia juga menyampaikan kendala yang dihadapi oleh tim pencarian di lokasi hutan tersebut.
Menurut Yusri, Cai Changpan memiliki kemampuan bertahan hidup (Survival) yang mumpuni.
Baca: Peran Kedua Petugas Lapas Diduga Terlibat Pelarian Cai Changpan, Salah Satunya Bantu Beli Pompa Air
Pasalnya, terpidana ternyata diketahui memiliki kemampuan dasar survival saat mengikuti pendidikan kemiliteran di negara asalnya di Tiongkok.
"Yang bersangkutan memang pernah mengikuti pendidikan kemiliteran di Tiongkok sana. Jadi bagaimana dia menghadapi survival itu dia memang sudah punya dasar. Makanya sekarang kita terus bergerak sama sama menyusuri hutan disana," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota masih mengejar narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang sejak Senin (14/9/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian telah memasukkan status Cai Changpan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan terhitung mulai hari ini, Kamis (1/10/2020).
"Iya benar, jadi sudah dimunculkan DPO ke yang bersangkutan, itu benar," kata Kombes Yusri saat dihubungi, Kamis (1/10/2020).
Namun demikian, pihaknya membantah kabar ada sayembara hadiah Rp 100 juta bagi siapa pun yang bisa menangkap pelaku. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.
"Nggak benar, itu sudah saya sampaikan," pungkasnya.
Dalam selebaran DPO yang tersebar di awak media, terdapat dua foto yang merupakan wajah Cai Changpan.
Sebaliknya, bagi siapapun yang menemukan orang yang mirip dengan foto itu bisa dilaporkan kepada Polres Metro Tangerang Kota.
Selebaran itu juga menunjukkan kontak yang bisa dihubungi oleh masyarakat. Polisi juga mengingatkan pihak yang ikut menyembunyikan pelaku juga bisa dijerat hukuman pidana.
Aturan itu termaktub dalam pasal 223 KUHP. Dalam beleid pasal itu dijelaskan bahwa barang siapapun yang melindungi atau menolong atau membantu narapidana terancam penjara 2 tahun 8 bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.