Rumah OTG Covid-19 di Jakarta Dipasangi Stiker Khusus, Anggota DPRD Protes
Rumah pasien OTG itu harus ditempel stiker khusus bertulisan 'sedang melakukan isolasi mandiri'.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sejumlah syarat bagi orang tanpa gejala (OTG) virus corona yang ingin melakukan isolasi di rumah.
Rumah pasien OTG itu harus ditempel stiker khusus bertulisan 'sedang melakukan isolasi mandiri'.
Aturan isolasi mandiri itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang prosedur isolasi terkendali.
Pemberian stiker khusus tersebut menuai kritikan pedas dari Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.
Kritikan tersebut disampaikan Gembong Warsono saat menjadi narasumber di acara Kabar Petang TV One, pada Sabtu (3/10/2020).
Baca: 4.100 Kamar Hotel Tersedia di Jakarta untuk Isolasi OTG
Mulanya Gembong Warsono menilai saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang panik menghadapi pandemi Covid-19.
"Situasi yang kami tangkap adalah, Pemprov kelihatannya hari-hari ini sedang panik," ucap Gembong Warsono, dikutip dari YouTube TV One, pada Minggu (4/10/2020).
"Panik sehingga membuat kebijakan yang satu dengan yang lain saling blunder,"
"Sebelumnya melarang warga yang OTG melakukan isolasi mandiri, tapi hari Pemprov membuat kebijakan baru yang bertentang dengan kebijakannya sebelumnnya," imbuhnya.
Gembong kemudian meminta Pemprov DKI Jakarta untuk membayangkan jika rumah OTG virus corona yang ditempeli stiker tersebut berada di lingkungan padat penduduk.
Menurutnya hal itu akan menimbulkan kepanikan bagi warga sekitar.
"Kita bayangkan kalau itu dilaksanakan di pemukiman padat," ucap Gembong.
"Maka secara psikologis, akan merusak psikologi warga yang di sekitar yang pada akhirnya, buka memberantas justru sebaliknya,"
"Karena masyarakat kan jadi panik, kepanikan itu yang akan mengurangi imunitas warga di sekelilingnya,"