Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Aparat Gerebek Delta Spa Serpong, Sejumlah Terapis Dipulangkan

Para terapis dan karyawan rumah pijat dan spa itu kemudian diserahkan ke pihak Satpol PP untuk dibina.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Aparat Gerebek Delta Spa Serpong, Sejumlah Terapis Dipulangkan
Dokumentasi Satpol PP Tangsel
Terapis panti pijat Delta Serpong, Tangsel saat digelandang aparat, Selasa (6/10/2020) 

Menurut Muksin, rekomendasi pencabutan izin tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 tentang penerapan PSBB.

Dalam Pasal 9 beleid tersebut diatur bahwa aktivitas usaha spa dihentikan sementara selama PSBB untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19.

"Dalam Pasal 28 itu juga kalau melanggar bisa dikenakan sanksi administrasi pencabutan izin. Nah sementara tempatnya sudah kami segel, dan kami rekomendasi cabut aja," ungkapnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas