Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Tetap Wajib Pakai Masker di dalam Mobil saat PSBB Masa Transisi DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Besok, Tetap Wajib Pakai Masker di dalam Mobil saat PSBB Masa Transisi DKI Jakarta
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Polisi menghentikan pengendara yang tidak menggunakan masker saat terjaring Operasi Yustisi Pencegahan COVID-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/9/2020). Operasi yustisi terpadu aparat penegak hukum gabungan TNI-Polri, dan Satpol PP itu dilaksanakan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker saat keluar rumah dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat alias Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperketat.

Artinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Terkait dengan kebijakan tersebut, sejumlah protokol kesehatan pencengahan penyebaran dan penularan Covid-19 telah disiapkan.

Mulai protokol secara umum, hingga khusus sudah siap diterapkan mulai besok.

Sebut saja seperti protokol kesehatan saat berkendara.

Baca: Pengunjung Restoran Wajib Isi Buku Tamu Saat PSBB Transisi DKI Jakarta

Masyarakat tetap diwajibkan memakai masker saat berada di dalam mobil.

Selain itu, maksimal kapasitas di dalam kendaraan 2 orang per baris, kecuali 1 domisili boleh 100 persen.

Berita Rekomendasi

Pengguna juga harus melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.

Berikut Tribunnews sajikan informasi terkait protokol kesehatan selama penerapan PSBB Masa Transisi DKI Jakarta dikutip dari Dokumen Pengaturan PSBB Transisi yang dikeluarkan oleh Provinsi DKI Jakarta.

Pengaturan PSBB Transisi DKI Jakarta
Pengaturan PSBB Transisi DKI Jakarta (Dok. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)

Protokol Umum

Setiap penanggung jawab tempat kegiatan diwajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan Covid-19:

1. Hygiene

a. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS).

b. Wajib menggunakan masker di luar rumah.

c. Rutin desinfeksi fasilitas.

d. Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring.

e. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

Baca: PSBB Transisi Jakarta, Gubernur Anies Pastikan Ganjil Genap Tidak Berlaku

2. Physical-Distancing

a.Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan “COVID-19 Safety Plan”.

b. Menjaga jarak aman 1 - 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.

3. Contact Tracing

a. Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi.

b. Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing.

c. Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.

4. Pendataan

Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.

* Protokol khusus setiap sektor diatur oleh ketentuan Kepala Dinas terkait.

Protokol Khusus Industri, Perdagangan, Koperasi & UMKM

1. Pabrik

a. Tambahan protokol ketat saat pekerja istirahat dan keluarmasuk.

b. Melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau sistem teknologi.

c. Jam operasional sesuai siklus operasi, dengan sistem shift.

2. Pasar Rakyat

a. Maksimal 50% kapasitas.

b. Jam operasional diatur oleh pengelola pasar.

3. Pusat Perbelanjaan & Mall

a. Maksimal 50% kapasitas.

b. Setiap tenant mengikuti pengaturan dari Dinas sektor terkait (misalnya restoran mengikuti SK Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif).

c, Jam operasional 10.00 - 21.00 WIB.

4. Pergudangan

a. Maksimal 50% kapasitas.

b. Melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau sistem teknologi.

c. Jam operasional sesuai siklus operasi, dengan sistem shift.

5. Pertokoan & Retail (berdiri sendiri)

a. Maksimal 50% kapasitas.

b. Jam operasional 06.00 - 21.00 WIB.

6. UKM Terdaftar (Lokbin & Loksem)

a. Maksimal 50% kapasitas.

b. Jam operasional 06.00 - 21.00 WIB.

Baca: Saat PSBB Transisi DKI Jakarta, Bioskop Boleh Buka

Protokol Khusus Industri Pariwisata

1. Restoran / Rumah Makan / Cafe

a. Maksimal 50% kapasitas.

b. Jarak antar meja dan kursi min 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili.

c. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang (melantai).

d. Alat makan-minum disterilisasi secara rutin.

e. Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan.

f. Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

g. Jam operasional: dine-in: 06.00 - 21.00 dan take-away dan delivery order: 24 jam

2. Taman Rekreasi /Pariwisata(Seperti: Ancol,Taman Mini,Ragunan, dll)

a. Maksimal 25% kapasitas.

b. Pembelian tiket wajib secara daring.

c. Pembatasan usia pengunjung (usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk).

d. Pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling

e. Jam operasional 08.00 - 17.00 WIB

3. Pusat Kebugaran

a. Maksimal 25% kapasitas.

b. Jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter.

c. Latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor).

d. Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.

e. Fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara.

f. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

g. Jam operasional 06.00 - 21.00 WIB

Baca: PSBB Transisi Jakarta, Taman Rekreasi Kembali Dibuka, Pembelian Tiket Wajib lewat Daring

Protokol Khusus Industri Pariwisata
Protokol Khusus Industri Pariwisata (Dok. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)

Protokol Fasilitas Umum, Kegiatan Masyarakat, dan Moda Transportasi

1. Tempat Ibadah

a. Dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50%.

b. Pengaturan yang ketat sesuai instansi keagamaan masing-masing.

c. Khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu atau dengan sistem teknologi.

d. Tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk kepada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.

2. Taman (RTH dan RPTRA)

a. Pembatasan Usia pengunjung (usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk).

b. Bagian bangunan RPTRA ditutup. Alat permainan dan kebugaran dilarang digunakan.

3. Angkutan Umum dan Transportasi Massal

Pembatasan kapasitas dan operasional sesuai pengaturan Dishub atau Kemenhub.

4. Mobil

a. Maksimal 2 orang per baris, kecuali 1 domisili boleh 100%.

b. Wajib memakai masker.

c. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan

5. Motor

a. Wajib memakai masker.

b. Melakukan disinfeksi kendaraan & atribut setelah selesai digunakan.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas