Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Tetap Wajib Pakai Masker di dalam Mobil saat PSBB Masa Transisi DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Besok, Tetap Wajib Pakai Masker di dalam Mobil saat PSBB Masa Transisi DKI Jakarta
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Polisi menghentikan pengendara yang tidak menggunakan masker saat terjaring Operasi Yustisi Pencegahan COVID-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/9/2020). Operasi yustisi terpadu aparat penegak hukum gabungan TNI-Polri, dan Satpol PP itu dilaksanakan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker saat keluar rumah dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat alias Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperketat.

Artinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Terkait dengan kebijakan tersebut, sejumlah protokol kesehatan pencengahan penyebaran dan penularan Covid-19 telah disiapkan.

Mulai protokol secara umum, hingga khusus sudah siap diterapkan mulai besok.

Sebut saja seperti protokol kesehatan saat berkendara.

Baca: Pengunjung Restoran Wajib Isi Buku Tamu Saat PSBB Transisi DKI Jakarta

Masyarakat tetap diwajibkan memakai masker saat berada di dalam mobil.

Selain itu, maksimal kapasitas di dalam kendaraan 2 orang per baris, kecuali 1 domisili boleh 100 persen.

Berita Rekomendasi

Pengguna juga harus melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.

Berikut Tribunnews sajikan informasi terkait protokol kesehatan selama penerapan PSBB Masa Transisi DKI Jakarta dikutip dari Dokumen Pengaturan PSBB Transisi yang dikeluarkan oleh Provinsi DKI Jakarta.

Pengaturan PSBB Transisi DKI Jakarta
Pengaturan PSBB Transisi DKI Jakarta (Dok. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)

Protokol Umum

Setiap penanggung jawab tempat kegiatan diwajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan Covid-19:

1. Hygiene

a. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS).

b. Wajib menggunakan masker di luar rumah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas