Besok, Tetap Wajib Pakai Masker di dalam Mobil saat PSBB Masa Transisi DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Polisi menghentikan pengendara yang tidak menggunakan masker saat terjaring Operasi Yustisi Pencegahan COVID-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/9/2020). Operasi yustisi terpadu aparat penegak hukum gabungan TNI-Polri, dan Satpol PP itu dilaksanakan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker saat keluar rumah dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.
1. Pabrik
a. Tambahan protokol ketat saat pekerja istirahat dan keluarmasuk.
b. Melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau sistem teknologi.
c. Jam operasional sesuai siklus operasi, dengan sistem shift.
2. Pasar Rakyat
a. Maksimal 50% kapasitas.
b. Jam operasional diatur oleh pengelola pasar.
Berita Rekomendasi
3. Pusat Perbelanjaan & Mall
a. Maksimal 50% kapasitas.
b. Setiap tenant mengikuti pengaturan dari Dinas sektor terkait (misalnya restoran mengikuti SK Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif).
c, Jam operasional 10.00 - 21.00 WIB.
4. Pergudangan
a. Maksimal 50% kapasitas.
b. Melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau sistem teknologi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.