Besok, Tetap Wajib Pakai Masker di dalam Mobil saat PSBB Masa Transisi DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
c. Jam operasional sesuai siklus operasi, dengan sistem shift.
5. Pertokoan & Retail (berdiri sendiri)
a. Maksimal 50% kapasitas.
b. Jam operasional 06.00 - 21.00 WIB.
6. UKM Terdaftar (Lokbin & Loksem)
a. Maksimal 50% kapasitas.
b. Jam operasional 06.00 - 21.00 WIB.
Baca: Saat PSBB Transisi DKI Jakarta, Bioskop Boleh Buka
Protokol Khusus Industri Pariwisata
1. Restoran / Rumah Makan / Cafe
a. Maksimal 50% kapasitas.
b. Jarak antar meja dan kursi min 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili.
c. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang (melantai).
d. Alat makan-minum disterilisasi secara rutin.
e. Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan.
f. Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
g. Jam operasional: dine-in: 06.00 - 21.00 dan take-away dan delivery order: 24 jam
2. Taman Rekreasi /Pariwisata(Seperti: Ancol,Taman Mini,Ragunan, dll)
a. Maksimal 25% kapasitas.
b. Pembelian tiket wajib secara daring.
c. Pembatasan usia pengunjung (usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk).
d. Pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling
e. Jam operasional 08.00 - 17.00 WIB
3. Pusat Kebugaran
a. Maksimal 25% kapasitas.
b. Jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter.
c. Latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor).
d. Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
e. Fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara.
f. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
g. Jam operasional 06.00 - 21.00 WIB
Baca: PSBB Transisi Jakarta, Taman Rekreasi Kembali Dibuka, Pembelian Tiket Wajib lewat Daring
Protokol Fasilitas Umum, Kegiatan Masyarakat, dan Moda Transportasi
1. Tempat Ibadah
a. Dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50%.
b. Pengaturan yang ketat sesuai instansi keagamaan masing-masing.
c. Khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu atau dengan sistem teknologi.
d. Tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk kepada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.
2. Taman (RTH dan RPTRA)
a. Pembatasan Usia pengunjung (usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk).
b. Bagian bangunan RPTRA ditutup. Alat permainan dan kebugaran dilarang digunakan.
3. Angkutan Umum dan Transportasi Massal
Pembatasan kapasitas dan operasional sesuai pengaturan Dishub atau Kemenhub.
4. Mobil
a. Maksimal 2 orang per baris, kecuali 1 domisili boleh 100%.
b. Wajib memakai masker.
c. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan
5. Motor
a. Wajib memakai masker.
b. Melakukan disinfeksi kendaraan & atribut setelah selesai digunakan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.