Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Tetap Wajib Pakai Masker di dalam Mobil saat PSBB Masa Transisi DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Besok, Tetap Wajib Pakai Masker di dalam Mobil saat PSBB Masa Transisi DKI Jakarta
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Polisi menghentikan pengendara yang tidak menggunakan masker saat terjaring Operasi Yustisi Pencegahan COVID-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/9/2020). Operasi yustisi terpadu aparat penegak hukum gabungan TNI-Polri, dan Satpol PP itu dilaksanakan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker saat keluar rumah dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19. 

c. Rutin desinfeksi fasilitas.

d. Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring.

e. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

Baca: PSBB Transisi Jakarta, Gubernur Anies Pastikan Ganjil Genap Tidak Berlaku

2. Physical-Distancing

a.Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan “COVID-19 Safety Plan”.

b. Menjaga jarak aman 1 - 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.

3. Contact Tracing

Berita Rekomendasi

a. Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi.

b. Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing.

c. Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.

4. Pendataan

Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.

* Protokol khusus setiap sektor diatur oleh ketentuan Kepala Dinas terkait.

Protokol Khusus Industri, Perdagangan, Koperasi & UMKM

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas