Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Tegaskan Tak Ada Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Saat Pelaksanaan PSBB Transisi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak ada pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa PSBB Transisi.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemprov DKI Tegaskan Tak Ada Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Saat Pelaksanaan PSBB Transisi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Siswa belajar secara daring dengan akses internet gratis dari Pemprov DKI Jakarta di Kantor RW 02 Kampung Internet, Galur, Jakarta, Senin (7/9/2020). Pemprov DKI Jakarta melalui program JakWifi menargetkan 9.000 titik akses internet gratis di seluruh Ibu Kota dalam dua bulan ke depan untuk membantu akselerasi transformasi digital di seluruh sektor terutama pendidikan, ekonomi, pemerintahan, dan komunikasi masyarakat. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak ada pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa PSBB Transisi.

Pemprov DKI Jakarta tidak berencana membuka pembelajaran tatap muka di sekolah dan masih melanjutkan pembelajaran jarak jauh selama masa PSBB Transisi.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, Minggu (11/10/2020) sore.

Nahdiana mengatakan, Pasal 9 Pergub 101 Tahun 2020 adalah peraturan pengendalian kegiatan belajar-mengajar yang mana harus menggunakan protokol kesehatan Covid-19.

Baca: Kontak Dengan Pasien, Dua Dokter dan Delapan Perawat di Aceh Utara Positif Covid-19

Dalam Pasal 9 Ayat 1 tertulis penjelasan protokol pencegahan Covid-19 bagi tenaga pendidikan dan peserta didik, beserta orang tua dalam upaya turut mengawasi kegiatan peserta didik.

"Namun, pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi, tapi sekolah tidak termasuk," katanya.

Baca: Perjuangan Ridwan Kamil Yakinkan Vaksin Covid-19 Aman, Ada yang Menuding Pura-pura dan Berbohong

Kemudian, seperti yang tertulis pada Pasal 9 Ayat 2, ketentuan lebih lanjut mengenai protokol pencegahan Covid-19 di sekolah dan di institusi lainnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

Berita Rekomendasi

Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kepada Satuan Pendidikan dan para peserta didik terkait pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Tentu nantinya jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan Surat Edaran. Sehingga, saat ini pembelajaran tetap dilakukan secara jarak jauh sampai adanya penetapan kondisi yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah," katanya.

Anies Kembalikan Jakarta ke PSBB Transisi hingga 25 Oktober

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan untuk mencabut pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat.

Seperti diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB DKI Jakarta yang diperketat memasuki hari terakhir, Minggu (11/10/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang penerapan PSBB mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020 karena khawatir kasus harian Covid-19 akan kembali meningkat jika PSBB dilonggarkan.

PSBB awalnya hanya diberlakukan selama dua pekan sejak 14 hingga 27 September 2020.

Baca: Rencana Nikita Willy Menikah Hari Tertunda, Keluarga Memilih Tunggu Kepastian PSBB Jakarta

Melandai

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas