PSBB Transisi Jakarta, Gubernur Anies Pastikan Ganjil Genap Tidak Berlaku
Pemerintah provinsi DKI Jakarta tidak memberlakukan sistem ganjil genap pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi jilid II.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah provinsi DKI Jakarta tidak memberlakukan sistem ganjil genap pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi jilid II.
"Tidak ada kebijakan pembatasan ganjil genap, jadi mobil bisa beroperasi seperti biasa," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat dalam rekaman yang diterima, Minggu (11/10/2020).
Baca: PSBB Transisi Jakarta, Taman Rekreasi Kembali Dibuka, Pembelian Tiket Wajib lewat Daring
Selama PSBB masa transisi, Anies mengimbau masyarakat meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
"Bagian masyarakat melakukan 3M, bagian kami melakukan 3T yakni testing, isolasi, dan treatment. Jakarta kemampuan testingnya sudah 6 kali lipat dari yang diwajibkan WHO," ujar Anies.
Baca: Deretan Aturan Acara Pernikahan di Masa PSBB Transisi Jakarta: Tak Boleh Prasmanan, Tamu Dibatasi
Untuk diketahui, Anies memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan terhitung dari 12 hingga 25 Oktober 2020 dengan alasan adanya penurunan kasus aktif, kasus harian positif, serta kasus kematian akibat Covid-19 di Ibu Kota.
Baca: Besok Rem Darurat di DKI Dicabut Jadi PSBB Transisi, Ini Usaha yang Sudah Boleh Buka dan yang Belum
Sebelum memberlakukan PSBB masa transisi, Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020.
PSBB yang diperketat kemudian diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies: Ganjil Genap Tidak Berlaku Selama PSBB Masa Transisi"