Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polri Tetapkan 10 Tersangka Kasus Perusakan, Penjarahan di Kantor ESDM

Polisi tetapkan 10 tersangka di kasus perusakan dan penjarakan Kementerian ESDM saat demo tolak UU Cipta Kerja, 8 dari dua pelaku masih dibawah umur.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polri Tetapkan 10 Tersangka Kasus Perusakan, Penjarahan di Kantor ESDM
Antara/Livia
Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, dirusak oleh massa demonstran yang melempari gedung tersebut dengan bebatuan, Kamis (8/10/2020) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menetapkan 10 orang sebagai tersangka perusakan dan penjarahan di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan 10 tersangka itu ditangkap tim gabungan Polri pada Minggu (11/10/2020) kemarin.

Mayoritas pelaku diketahui masih dibawah umur.

"Kami tampilkan dua, karena delapan lainnya anak di bawah umur. Jadi, tidak bisa kami tampilkan di siang hari ini," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/10/2020).

Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, dirusak oleh massa demonstran yang melempari gedung tersebut dengan bebatuan, Kamis (8/10/2020) sore.
Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, dirusak oleh massa demonstran yang melempari gedung tersebut dengan bebatuan, Kamis (8/10/2020) sore. (Tribunnews.com/Herudin)

Argo mengatakan tersangka merangsek masuk ke kantor ESDM saat bentrokan antara massa dan aparat keamanan pecah.

Mereka kemudian merusak hingga menjarah barang yang ada di kantor tersebut.

"Ada laptop diambil juga, jadi mereka juga melakukan penjarahan ya di sana," tandasnya.

BERITA REKOMENDASI

Dalam kasus ini, polri mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, handphone, balok, hingga pecahan botol di tempat kejadian perkara.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal beragam seusai dengan perbuatannya, yakni, Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 170, Pasal 214, Pasal 218 dan atau Pasal 358 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, kericuhan unjuk rasa penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, tidak hanya menyebabkan sejumlah fasilitas publik rusak.

Gedung Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan,  juga rusak akibat aksi anarkistis pengunjuk rasa.
Gedung Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, juga rusak akibat aksi anarkistis pengunjuk rasa. (istimewa)

Gedung Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, juga rusak akibat aksi anarkis demonstran pada Kamis kemarin, (8/10/2020).

Kaca gedung Kementerian ESDM pecah, bahkan musala yang berada di dalam gedung juga tak luput menjadi sasaran.


Masa Pendemo yang sempat masuk ke Gedung Kementerian juga menyebabkan Ruang Sarulla di gedung tersebut berantakan.

"Iya ada yang kena bagian depan dan bagian belakang gedung, kaca juga rusak, termasuk masjid dan musala juga rusak," Kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi saat dihubungi Jumat, (9/10/2020).

Sejumlah kendaraan yang berada di kantor Kementerian ESDM dirusak massa saat terjadi bentrokan dengan polisi di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang dinilai memberatkan pekerja. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sejumlah kendaraan yang berada di kantor Kementerian ESDM dirusak massa saat terjadi bentrokan dengan polisi di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang dinilai memberatkan pekerja. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Tidak hanya itu setelah diinventarisir, kendaraan yang terparkir di gedung Kementerian ESDM juga menjadi sasaran amuk massa.

Total terdapat 8 kendaraan yang terdiri dari kendaraan dinas dan kendaraan pribadi yang rusak.

"Ada dinas, ada juga beberapa kendaraan pribadi," kata dia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas