Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Hari Ini Jakarta PSBB Transisi, Spa dan Panti Pijat Belum Boleh Beroperasi

Pada masa PSBB transiis ini bioskop mulai dibuka. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mulai Hari Ini Jakarta PSBB Transisi, Spa dan Panti Pijat Belum Boleh Beroperasi
Tribunnews/JEPRIMA
Kondisi lalu lintas terlihat ramai lancar di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (11/10/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi setelah angka kasus positif dan aktif pandemi mengalami pelambatan kenaikan dalam sepekan terakhir. Tribunnews/Jeprima 

5. Gelanggang olahraga dalam ruangan juga boleh buka.

Syaratnya dengan membatasi pengunjung 50 persen dari kapasitas dan tanpa dihadiri penonton.

Pengelola juga harus mengatur alur pergerakan orang yang berada dalam arena dan menjaga jarak aman minimal 2 meter.

Jam operasional mulai pukul 06.00-21.00 WIB.

6. Salon barbershop.

Dengan aturan maksimal 50 persen kapasitas (termasuk pengunjung dan antrean), pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan, jarak antar kursi min 1,5 meter, pelanggan mendaftar secara daring, pelayan/Hair Stylist memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Baca: PSBB Transisi, Bioskop di DKI Jakarta Boleh Buka, Ancol Beroperasi Kembali, Begini Aturannya

7. Tempat ibadah dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen.

BERITA REKOMENDASI

Pengaturan yang ketat sesuai instansi keagamaan masing-masing, khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu atau dengan sistem teknologi dan tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk kepada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.

8. RPTRA

Pembatasan usia pengunjung untuk usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk, bagian bangunan RPTRA ditutup, alat permainan dan kebugaran dilarang digunakan.

9. Mal

Izin jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan maksimal pengunjung sebanyak 50 persen.

Warga saat bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (11/10/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi setelah angka kasus positif dan aktif pandemi mengalami pelambatan kenaikan dalam sepekan terakhir. Tribunnews/Jeprima
Warga saat bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (11/10/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi setelah angka kasus positif dan aktif pandemi mengalami pelambatan kenaikan dalam sepekan terakhir. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

10. Untuk mobil, Anies menetapkan protokol kesehatan khusus yakni maksimal 2 orang dalam satu baris kecuali satu domisili maka diperbolehkan normal.

Wajib memakai masker dan juga harus melakukan desinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.

Untuk kendaraan bermotor, saat ini harus tetap wajib menggunakan masker, serta juga melakukan desinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.

11. Spa, griya pijat dan karaoke belum boleh beroperasi

12. Sekolah juga belum boleh tatap muka
(Tribun Network/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas