Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Danjen Kopassus Soenarko akan Diperiksa Kembali Terkait Kepemilikan Senpi Ilegal

Panggilan tersangka kepemilikan senpi ilegal pada mantan Danjen Kopassus Soenarko dijadwalkan Jumat (16/10/2020) di Bareskrim Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Eks Danjen Kopassus Soenarko akan Diperiksa Kembali Terkait Kepemilikan Senpi Ilegal
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Seorang kerabat menunjukkan foto Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko saat mengurus penangguhan penahanan melalui ponsel di depan Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Mayjen TNI (Purn) Soenarko resmi ditangguhkan penahanannya terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri membenarkan melakukan pemanggilan kembali terhadap mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal pada 2019 lalu.

Surat panggilan itu bernomor S.Pgl/2259-Subdit I/X/2020/Dit Tipidum.

Pemanggilan pemeriksaan dijadwalkan pada hari Jumat (16/10/2020) mendatang.




Ketika dikonfirmasi, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo membenarkan adanya pemanggilan Soenarko.

Surat itu pun telah dikirimkan penyidik ke rumahnya di Cijantung, Jakarta Timur.

"Iya sesuai panggilan yang sudah dikirimkan oleh penyidik. Pemanggilan kembali tersangka Soenarko terkait kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2019," kata Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: BREAKING NEWS:Polri Tetapkan Tiga Deklarator KAMI Sebagai Tersangka dan Tahan di Rutan Bareskrim

Baca juga: BREAKING NEWS:Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi Akhirnya Ditahan Bareskrim Polri

Lebih lanjut, ia mengatakan pemanggilan ini sekaligus untuk memberikan kepastian hukum terhadap Soenarko.

BERITA TERKAIT

Apabila berkas perkara itu lengkap, maka berkas itu akan dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI.

"Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka, bila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal segera di kirim ke JPU untuk disidangkan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, eks Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko menjadi tersangka kasus makar pada Aksi 22 Mei 2019 lalu dan kepemilikan senjata api ilegal.

Saat itu dia sempat ditahan Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, namun akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat (21/6/2019), setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Polri.

Penasihat hukum Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, istri dan anak Soenarko beserta 102 purnawirawan TNI/Polri ikut menjadi penjamin penangguhan penahanan kliennya.

Baca juga: Putra Ayu Azhari Divonis 8 Bulan Penjara Terkait Kasus Jual Beli Senjata Api Ilegal

Baca juga: Tiga Lubang Tembakan di Kaca Gedung DPRD Provinsi Jambi, Diduga Bekas Tembakan Peluru Senjata Api

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) saar itu, Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penjamin Soenarko terdiri dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

"Penjaminnya adalah Bapak Panglima TNI dan Pak Menko Kemaritiman, Pak Luhut," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas