Polisi Tahan Pria Berkaos FPI yang Tertangkap Bawa Ketapel saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
Remaja berkaos FPI yang tertangkap bawa ketapel saat demo tolak UU Cipta Kerja jadi tersangka di Polda Metro Jaya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buntut aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung ricuh pada Selasa (13/10/2020) kemarin, Polda Metro Jaya menahan satu orang.
Ia ditahan karena kedapatan membawa ketapel.
Pihak kepolisian menangkap remaja berkaos FPI itu di sekitar kawasan Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
"Ada satu yang kita lakukan penahanan. Ada yang membawa katapel pagi hari itu ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (15/10/2020).
Namun Yusri tak merincikan identitas remaja tersebut.
Pasal yang akan disangkakan pun belum diberitahu.

Lebih lanjut pihak kepolisian sudah memulangkan ribuan orang yang terciduk dalam aksi unjuk rasa kemarin.
Total ada 1.377 orang yang berhasil diamankan sebelum dan setelah demo selesai.
Mereka dipulangkan setelah polisi mendata dan melakukan pemeriksaan.
Pendataan sendiri merupakan syarat kepulangan pendemo yang diamankan.
"Yang 1.377 sudah kami kembalikan, semalam. Terakhir ada yang kita pendalaman, semua sudah dikembalikan, dengan syarat kami mendata mereka semua," jelas dia.

Sementara terhadap pelajar yang turut diamankan, mereka juga dipulangkan dengan syarat harus dijemput oleh orang tuanya.
Mereka diminta membuat berjanjian di atas materai untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"(Untuk pelajar) wajib diambil orang tua atau keluarga terdekatnya, dengan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi," ujar Yusri.