Polisi Tetapkan 131 Tersangka dan Tahan 69 Orang Perusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja
Polda Metro Jaya menetapkan ratusan orang sebagai tersangka, buntut dari aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang berujung ricuh pada 8 dan 13
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan ratusan orang sebagai tersangka, buntut dari aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang berujung ricuh pada 8 dan 13 Oktober di DKI Jakarta.
Total ada 131 orang menyandang status tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).
"Sampai saat ini Polda Metro Jaya menetapkan 131 orang tersangka," kata Nana.
Nana mengatakan mereka yang ditetapkan tersangka terlibat dalam pengerusakan kantor Kementerian ESDM, perusakan mobil polisi di daerah Pejompongan, hingga sejumlah aksi vandalisme di tempat dan fasilitas umum.
Ada juga mereka yang ditetapkan tersangka usai terbukti menganiaya polisi, dan peristiwa ambulans kabur di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca juga: 58 Pelajar Demo UU Cipta Kerja Dikumpulkan, Risma: Ibu Marah karena Kalian Mengkhianati Orang Tua
Dari ratusan orang yang ditetapkan tersangka, polisi melakukan penahanan terhadap 69 orang diantaranya. Jumlah mereka yang ditahan itu juga termasuk 20 orang tersangka perusak halte, hingga pos polisi di sepanjang Jalan Sudirman.
"Dari 131 orang tersangka, 69 orang dilakukan penahanan. Termasuk perkembangan terbaru Polda Metro Jaya telah menahan 20 orang tersangka pengerusakan yaitu halte, fasilitas publik dan pos polisi disepangjang Jalan Sudirman," jelas dia.
Terhadap 131 tersangka tersebut, polisi menjerat dengan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 406 KUHP.