Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB Transisi Diperpanjang, Kebijakan Ganjil Genap Masih Belum Diberlakukan

Apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PSBB Transisi Diperpanjang, Kebijakan Ganjil Genap Masih Belum Diberlakukan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Pengendara roda dua melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi yang didalamnya mengatur ganjil genap berlaku bagi motor pribadi. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan akan memperpanjang sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap di DKI Jakarta.

Hal itu menyusul setelah Pemprov kembali memperpanjang PSBB masa transisi.

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap tetap ditiadakan pada masa PSBB transisi yang dimulai tanggal 26 Oktober 2020 sampai dengan 8 November 2020," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Minggu (25/10/2020).

Namun demikian, pihaknya akan mengevaluasi peniadaan kebijakan ganjil genap selama PSBB masa transisi.

Termasuk perihal kepadatan kendaraan selama kebijakan tersebut berlaku.

"Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi," pungkasnya.

Baca juga: Anies Baswedan Perpanjang PSBB Transisi Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Jakarta

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020.

Berita Rekomendasi

Perpanjangan tersebut sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19 .

Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

Pada keputusan tersebut, jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.

Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan.

“Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” ujar Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Minggu (25/10/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas