Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Polisi Terlibat Penyelundupan Senpi Ilegal di Bandara Soekarno-Hatta

Gagalkan tiga kasus penyelundupan senjata api ilegal melalui Bandara Soetta, Polisi tetapkan tiga tersangka, satu di antaranya mantan Polisi.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mantan Polisi Terlibat Penyelundupan Senpi Ilegal di Bandara Soekarno-Hatta
TribunJakarta/Ega Alfreda
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan tiga kasus penyelundupan senjata api dan peluru di Badara Soekarno-Hatta dalam rentang satu bulan, Selasa (21/10/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan tiga usaha penyelundupan senjata api ilegal melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Penggagalan tersebut dilakukan dalam kurun waktu satu bulan.

Ada tiga tersangka di kasus ini yakni SAS, ZI dan R yang masih buron.

bukti seluncupkan senjata di soetta 1
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan tiga kasus penyelundupan senjata api dan peluru di Badara Soekarno-Hatta dalam rentang satu bulan, Selasa (21/10/2020)

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan ZI merupakan mantan anggota Polri.

ZI diberhentikan secara tidak hormat karena kasus alias disersi.

"Saudara ZI ini yang rupanya merupakan seorang yang dahulu pernah berprofesi sebagai polisi dan sekarang tidak lagi," ujar Adi di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (27/10/2020).

Kendati demikian, Adi enggan membeberkan lebih lanjut kasus yang sebelumnya menjerat ZI sampai diberhentikan secara tidak hormat.

Berita Rekomendasi

"Yang jelas sebelumnya ZI bermasalah dan diberhentikan secara tidak terhormat," singkatnya.

Dari pendalaman, diketahui ZI sudah mengantongi bedil rakitannya itu sejak 2015 secara ilegal, tidak dilengkapi dengan surat izin kepemilikan.

Baca juga: Senpi Yang Dijual Bripka JH Kepada KKB Papua Adalah Senjata Dinasnya

Lain halnya dengan ZI, SAS ternyata juga bukan orang biasa.

Dia merupakan seorang Direktur di sebuah perusahaan swasta.

Ia terciduk membawa senjata pabrikan jenis revolver merek S dan W saat ingin terbang dari Bandara Soekarno-Hatta tujuan Makassar tanggal 19 September menggunakan maskapai Lion Air.

"Saudara SAS adalah berprofesi sebagai direktur perusahaan swasta yang ada di Sulawesi," kata Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho.

Ia menerangkan kalau kepemilikan senjata api merupakan tindak kejahatan serius terlebih tidak memiliki sertifikat asli.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas