Demo Buruh dan Ormas Islam Hari Ini, Polri Minta Demonstran Waspadai Provokasi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengimbau aksi unjuk rasa dilakukan secara tertib dan damai.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengimbau aksi unjuk rasa dilakukan secara tertib dan damai.
Argo meminta demonstran mewaspadai adanya provokasi dan hasutan untuk membuat demo menjadi anarkis.
Diketahui, 32 serikat buruh dan ormas islam akan melakukan aksi unjuk rasa di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Merdeka terkait UU Cipta Kerja.
Sementara ormas Islam akan ke Kedutaan Besar (Dubes) Prancis terkait pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron soal penerbitan kartun Nabi Muhammad SAW dengan dalih kebebasan berekspresi.
“Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat baik di Jakarya atau pun di daerah yang ingin menyampaikan aspirasi untuk tetap tertib, damai dan mematuhi aturan hukum yang berlaku," kata Argo dalam keterangannya, Senin (2/11/2020).
Argo menilai sebaiknya aksi para buruh hendak mengawal sidang uji materi UU Omnibus Law Cipta Kerja bisa memantau di media elektronik atau media sosial.
Artinya, tidak perlu turun ke jalan dengan membawa massa dalam jumlah besar.
"Cukup perwakilan saja tidak usah membawa massa dalam jumlah besar. Hal ini karena pandemi Covid-19 masih berlangsung,” jelasnya.
Lebih lanjut, Argo menambahkan Polri sudah siap mengamankan aksi hari ini yang akan menyampaikan aspirasinya.
“Kami siap mengamankan aksi para buruh dan Ormas Islam," tandasnya.
Rencananya, sebanyak 32 serikat buruh, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, dan Gerakan Kesejahteraan Nasional akan menggelar demonstrasi serentak di 24 provinsi. Di wilayah Jabotabek, demonstrasi akan dipusatkan di Istana dan MK.
Titik kumpul para buruh di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Tiga organisasi masyarakat (ormas) Islam yakni GNPF Ulama, Front Pembela Islam (FPI), dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 juga akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kedubes Prancis.
Hal itu terkait pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron terkait penerbitan kartun Nabi Muhammad SAW dengan dalih kebebasan berekspresi.
Andi Gani dan Said Iqbal Hari Ini Akan Berduet Pimpin Unjuk Rasa Buruh Tolak UU Cipta Kerja
Buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi seperti KSPI, KSPSI, dan Gekanas akan melakukan aksi unjuk rasa serentak di 24 provinsi, Senin (2/11/2020).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea akan memimpin langsung aksi tersebut bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Unjuk rasa buruh di Jakarta akan dipusatkan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat UU Cipta Kerja.
Andi Gani menyebut aksi itu sekaligus menyampaikan surat mandat buruh menggugat ke MK sebagai langkah konstitusional.
"Menjadi pilihan kami mengajukan judicial review ke MK untuk memperjuangkan nasib buruh yang terdegradasi karena UU Cipta Kerja," ujar Andi Gani, kepada wartawan, Sabtu (31/10/2020).
Andi Gani menilai pilihan buruh untuk berjuang di MK diyakini masih bisa membuahkan hasil.
Menurutnya, langkah aksi unjuk rasa ke MK juga akan diikuti aksi buruh di masing-masing daerah.
Baca juga: Polri Siapkan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Buruh di Istana Besok
"Kami masih yakin keadilan masih tegak di MK dan kami berharap majelis hakim MK bisa melihat secara jernih masalah UU Cipta Kerja yang sangat merugikan masa depan buruh Indonesia," kata Andi Gani.
Terpisah Said Iqbal mengatakan untuk wilayah Jabodetak, aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi, di mana titik kumpul di Patung Kuda Indosat sekitar pukul 10.30 WIB.
"Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," kata Said, Jakarta, Minggu (1/11/2020).
Baca juga: Besok, Puluhan Ribu Buruh Akan Demo di Istana dan Mahkamah Konstitusi
Adapun buruh yang akan mengikuti aksi berasaln dari berbagai kota seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.
Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.
Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik, Buruh Siap Gelar Unjuk Rasa Lagi
"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non violance (anti kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," tegas Said.
Selain 2 November, aksi akan dilanjutkan 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislatif review dan tanggal 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik.
"Aksi 9 dan 10 juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi," ucapnya.
Polisi siapkan pengamanan
Polda Metro Jaya menyampaikan telah menerima pemberitahuan terkait aksi unjuk rasa buruh yang menuntut pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan upah minimum 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengharapkan peserta unjuk rasa untuk mentaati protokol kesehatan Covid-19.
Sebab, angka penularan virus di Ibu Kota masih tinggi.
Baca juga: Seorang Buruh Nekat Larikan Sepeda Motor Remaja 14 Tahun, Modus Pura-pura Pinjam untuk Beli Bensin
"Covid-19 di Jakarta masih tinggi. Jadi kita harapkan antisipasinya," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2020).
Nantinya, Yusri menyampaikan konsentrasi massa akan terpusat di dekat patung kuda Wiwaha, Jakarta Pusat.
Sebaliknya, pihak kepolisian belum bisa merinci jumlah personel yang diterjunkan untuk pengamanan.
"Kita lihat besok jumlah massanya. Yang jelas kita siapkan pengamanan," jelasnya.
Di sisi lain, ia meminta masyarakat untuk bisa menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan tidak mudah terprovokasi.
"Jangan sampai nanti masuk kelompok-kelompok yang memang anarkis yang biasa ingin bikin rusuh," katanya.
Imbauan Satgas Covid-19
Satgas Penanganan Covid 19 mengimbau agar massa tidak melakukan unjuk rasa yang berpotensi memunculkan kerumunan dan rawan penularan virus covid 19.
"Kami imbau untuk mempertimbangkan tata cara penyampaian aspirasinya mengingat kondisi pandemi dan kasus yang masih tinggi. Utamakan selalu kepentingan kesehatan masyarakat," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2020).
Baca juga: 12 Kamera Tilang Elektronik di Kawasan Sudirman-Thamrin Rusak Pascademo UU Cipta Kerja
Terpisah, Ketua Departemen Epidemiologi Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menyarankan masyarakat tidak melakukan unjuk rasa. Sebab angka penularan Covid-19 belum melandai.
"Iya memang demonstrasi sangat berpotensi timbul adanya penularan Covid-19. Karena di situ masyarakat berkumpul dan bepotensi adanya penularan," tuturnya.
Tri Yunis mengatakan unjuk rasa baru bisa dilakukan jika masyarakatnya patuh terhadap 3M seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Sehingga itu ujuk rasa yang dirasa aman dari penularan Covid-19.
Baca juga: Satgas Covid-19: Kasus Aktif di Sebagian Besar Kabupaten/Kota di Bawah 100
Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan sebanyak 123 mahasiswa positif Covid-19 setelah ujuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Menurut Tri Yunis, ini menjadi bukti bahwa unjuk rasa berpotensi menularkan Covid-19.
"Karena masyarakat berkumpul saat unjuk rasa dan berpotensi adanya penularan (Covid-19)," ujar Tri Yunis.
Kekhawatiran kasus Covid-19 akan semakin banyak karena unjuk rasa juga disampaikan Ketua Tim Mitigasi PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr M Adib Khumaidi.
Ia menyampaikan unjuk rasa mempertemukan banyak orang yang sebagian besar tidak hanya mengabaikan jarak fisik, tapi juga tidak mengenakan masker.
"Berbagai seruan, nyanyian, maupun teriakan dari peserta demonstrasi tersebut tentu mengeluarkan droplet dan aerosol yang berpotensi menularkan virus terutama Covid-19," kata Adib.
Per 31 Oktober, kasus positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 410.088. Dari jumlah itu, sebanyak 337.801 (82,37%) sembuh dan 13.869 (3,38%) meninggal. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kasus paling tinggi. Sebanyak 98.206 kasus terinfeksi, 83.244 sembuh, dan 2.105 meninggal.
Diketahui, demonstrasi besar-besaran akan dilakukan ribuan buruh menolak UU Cipta Kerja dan UMP 2021.
Titik pusat unjuk rasa rencananya dilakukan di depan gedung Mahkamah Konstitusi dan sekitar Istana Negara.
Demonstrasi serentak juga rencananya akan dilakukan di berbagai daerah dengan isu yang sama
(Tribunnews.com/ vincetius/ seno/ igman)