Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai: APAR-Tangga Darurat Tugas Pemilik
Bantah lalai dalam kebakaran tewaskan 22 orang, Bos Terra Drone sebut tangga darurat tugas pemilik gedung. Simak fakta persidangannya!
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Jaksa tuntut Michael Wisnu Wardhana 2 tahun penjara atas kelalaian fatal kebakaran kantor di Kemayoran.
- Kuasa hukum klaim tangga darurat bangunan merupakan domain pemilik gedung sesuai IMB.
- Fakta sidang ungkap api dipicu baterai drone yang jatuh hingga evakuasi terhambat asap pekat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, menyatakan keberatan atas tuntutan dua tahun penjara dalam kasus kebakaran maut di Kemayoran yang menewaskan 22 karyawannya.
Pihak terdakwa menilai ketiadaan fasilitas keselamatan permanen di gedung tujuh lantai tersebut sepenuhnya merupakan domain pemilik bangunan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah atas pelanggaran Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.
Kuasa hukum Michael, Triana Dewi Seroja, menegaskan kliennya telah berupaya menjaga standar keselamatan, namun batasan tanggung jawab antara penyewa dan pemilik properti harus ditegakkan secara adil.
“Kami keberatan dengan tuntutan jaksa. Ada poin yang seharusnya tidak menjadi tanggung jawab Pak Mike sepenuhnya sebagai penyewa, seperti tangga darurat yang merupakan bagian dari izin bangunan,” ujar Triana.
Duduk Perkara: Baterai LiPo dan Jebakan Asap
Tragedi ini terjadi pada 9 Desember 2025 pukul 12.17 WIB. Api diduga berasal dari lantai dasar di ruang inventory akibat jatuhnya baterai Lithium Polymer (LiPo) 6S 30000 mAh—jenis baterai drone dengan kepadatan energi tinggi yang memicu reaksi berantai cepat.
Jaksa memaparkan, saat api membesar, karyawan panik karena tidak menemukan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di lantai bawah.
Satu-satunya akses keluar hanyalah tangga utama yang dengan cepat dipenuhi asap pekat, sementara kaca gedung bersifat permanen sehingga sirkulasi udara tertutup rapat.
Sebanyak 19 orang berhasil dievakuasi petugas pemadam menggunakan tangga darurat mobil damkar dari rooftop, namun 22 lainnya meninggal dunia akibat terjebak dan kekurangan oksigen.
Baca juga: Grace Natalie Ungkap Alasan Ketua Harian PSI Ahmad Ali Tak Beri Bantuan Hukum Kasus Video JK
Sengketa Fasilitas Keselamatan
Dalam nota tuntutannya, jaksa menyoroti kelalaian Michael yang tidak menyediakan sensor deteksi api dan asap, serta tidak menyelenggarakan gladi penanggulangan kebakaran.
Namun, Triana membantah tuduhan terkait ketiadaan APAR. Ia mengklaim Michael justru membeli sendiri alat pemadam tersebut karena tidak disediakan oleh pemilik gedung.
“Soal APAR itu justru kewajiban owner (pemilik) gedung, tapi tetap dibeli oleh Pak Mike pakai uang pribadi. Kami punya buktinya,” tutur Triana.
Tanggung Jawab IMB dan Tangga Darurat
Poin paling krusial dalam pembelaan adalah ketiadaan tangga darurat di gedung tujuh lantai yang hanya memiliki satu tangga manual dan satu lift tersebut.
Triana menegaskan tangga darurat adalah syarat mutlak dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang wajib dipenuhi pemilik gedung sesuai Undang-Undang Bangunan Gedung.
“Sangat aneh jika tanggung jawab infrastruktur permanen seperti tangga darurat dibebankan kepada penyewa. Itu persyaratan keselamatan yang harus ada dari awal bangunan berdiri,” tegasnya.
Baca juga: Dua Keluarga Korban Tewas Akibat Kebakaran PT Terra Drone Masih Tolak Santunan
Pertimbangan Jaksa dan Nasib Terdakwa
Meski mengakui Michael bersikap kooperatif dan menyesali perbuatannya, jaksa menilai faktor kematian 22 nyawa menjadi hal memberatkan yang menuntut hukuman penjara.
Michael Wisnu Wardhana dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang pekan depan untuk meluruskan porsi tanggung jawab antara penyewa dan pemilik gedung dalam musibah mematikan ini.
Baca tanpa iklan