Pledoi Dirut Terra Drone: Michael Wisnu Mohon Maaf dan Minta Hukuman Ringan
Atas pledoinya, Wisnu berharap kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seringan-ringannya.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Michael Wisnu Wardhana mengungkapkan permintaan maaf kepada keluarga korban kebakaran di gedung kantornya kawasan Jakarta Pusat.
- Wisnu pada kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada keluarga korban yang telah membuka ruang komunikasi dan menerima upaya perdamaian terhadap perisitiwa tersebut.
- Atas pledoinya, Wisnu berharap kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seringan-ringannya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana mengungkapkan permintaan maaf kepada keluarga korban kebakaran di gedung kantornya kawasan Jakarta Pusat.
Adapun hal tersebut disampaikan Wisnu dalam pledoinya pada sidang kasus kebakaran gedung PT Terra Drone di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026).
Baca juga: Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai: APAR-Tangga Darurat Tugas Pemilik
"Tidak ada kata-kata yang mampu menghapus kesedihan keluarga yang ditinggalkan, namun dengan segala kerendahan hati, izinkan saya kembali menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas peristiwa yang terjadi, mohon dibukakan pintu maaf untuk saya yang sebesar-besarnya," kata Wisnu dalam pledoinya di persidangan.
Wisnu pada kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada keluarga korban yang telah membuka ruang komunikasi dan menerima upaya perdamaian terhadap perisitiwa tersebut.
Atas pledoinya, Wisnu berharap kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seringan-ringannya.
"Bahwa saya telah bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum dan telah melakukan upaya perdamaian dengan seluruh keluarga korban," ucap Wisnu.
Baca juga: Sidang Dirut Terra Drone: Kuasa Hukum Siapkan Pledoi, Soroti Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab
Sebagaimana diketahui Micheal Wisnu Wardana merupakan Direktur Utama PT.Terra Drone Indonesia yang ditetapkan sebagai terdakwa terkait kebakaran di kantor PT. Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang pada akhir tahun lalu.
Ia dianggap lalai dan mengabaikan SOP keselamatan kerja, terutama terkait risiko penyimpanan baterai lipo. Micheal didakwa Pasal 474 ayat (3) KUHP baru dan 188 KUHP.