Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Tangkap 10 Orang Pelaku Begal Pesepeda

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan setengah dari laporan yang masuk telah berhasil diungkap kepolisian.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Metro Jaya Tangkap 10 Orang Pelaku Begal Pesepeda
tribunnews.com/Danang Triatmojo
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama dua bulan terakhir terhitung September sampai awal November 2020, Polda Metro Jaya telah menerima 12 laporan polisi (LP) terkait kasus pembegalan pesepeda.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan setengah dari laporan yang masuk telah berhasil diungkap kepolisian.

Dari 6 laporan yang terungkap, polisi menetapkan 10 orang tersangka.

"Sementara saat ini selama 2 bulan terakhir kami baru mengungkap 12 LP. Dari 12 tadi kami berhasil mengungkap 6 LP dengan tersangka sejumlah 10 tersangka," kata Nana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (3/11/2020).

Mereka adalah MA, SH, AR, BG, RN, MMAH, NY, ID, MAS alias Kancil, dan SL alias Tompel.

Baca juga: Polisi Ungkap Aksi Begal Sepeda : Kawasan Sudirman-Kota Tua Rawan, Beraksi Hingga Pukul 09.00 Pagi

Sebagian besar dari tersangka pembegalan pesepeda ini merupakan pengangguran. Beberapa juga masih di bawah umur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, beberapa tersangka telah melakukan tindakan pembegalan berulang.

BERITA REKOMENDASI

"Rata - rata pelaku lebih banyak pengangguran. Dari data yang ada beberapa hasil pemeriksaan terhadap tersangka, mereka ini tidak hanya satu kali melakukan pembegalan," ungkap Nana.

Mereka yang telah ditetapkan tersangka dikenai Pasal 365 KUHP tentang penjambretan, dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.

Sementara laporan polisi yang belum terungkap, Polda Metro Jaya saat ini sudah melakukan profiling dan identifikasi pelaku.

Nana memastikan dalam waktu dekat tersangka berikutnya akan kembali ditangkap.

"Untuk penerapan pasal, ini ada 10 orang, kita kenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutur dia.


Adapun 6 laporan begal sepeda yang telah berhasil diungkap antara lain:

1. Kejadian pembegalan pesepeda pada 27 September 2020, berlokasi di Jalan Danau Sunter Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

2. Kejadian pada Kamis 15 Oktober 2020, berlokasi di depan Institute Prancis, Menteng, Jakarta Pusat.

3. Kejadian pada Sabtu, 17 Oktober 2020 di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat.

4. Kejadian pada Minggu 18 Oktober 2020, berlokasi di Jalan Seha 2 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

5. Kejadian pada Selasa 20 Oktober 2020, berlokasi di Jalan Jembatan III Raya, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

6. Kejadian pada Sabtu 24 Oktober 2020, berlokasi di Jembatan Atas Tol, Jalan Raya UPJ, Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas