Banyak Buruh Kena PHK Bupati Tangerang Berharap UU Cipta Kerja Segera Diberlakukan
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berharap UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja segera diterapkan karena banyak industri terdampak pandemi Covid-19.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Wilayah Kabupaten Tangerang mayoritas banyak diisi oleh industri.
Ada empat ribu industri dari industri rumahan hingga besar.
Namun, saat ini kebanyakan industri tersebut terdampak pandemi Covid-19.
Berdasarkan info dan data terakhir, sudah sekira 3000 karyawan atau buruh yang di-PHK dan hampir 9000 yang dirumahkan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Pemkot Tangerang Galakan Patroli Sikapi Lepasnya 43 Ekor Buaya di Sungai Cisadane
Terkait hal tersebut, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berharap Undang-Undang no. 11/2020 tentang Cipta Kerja segera diterapkan.
Hal itu mengingat wilayahnya dan wilayah Indonesia secara umum sedang menghadapi persoalan ekonomi akibat dampak Covid-19.
“Kami berharap sekali UU Cipta Kerja ini segera berjalan,” kata Zaki dalam pernyataannya, Kamis (5/11/2020).
Menurut Zaki, kondisi seperti sekarang ini menjadi tantangan bagi pemerintah Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten.
Mengingat, saat ini, penciptaan lapangan kerja sangat dibutuhkan dengan banyaknya PHK.
Belum lagi ditambah kemunculan angkatan kerja baru.
Baca juga: Politikus PAN Nilai Hadirnya UU Cipta Kerja Sebagai Strategi Reformasi Regulasi
Untuk mengatasi persoalan itu atau menciptakan lapangan kerja, Zaki berharap pada masuknya investasi di wilayah pemerintahannya.
Zaki menegaskan percepatan investasi baik di wilayah Tangerang ataupun wilayah-wilayah industri yang lain itu sangat dibutuhkan.
“Betapa kita sangat butuh sekali percepatan pembangunan dan investasi baik di wilayah Kabupaten Tangerang maupun di wilayah-wilayah industri lain,” kata Zaki.
Sebelum disahkannya UU Cipta Kerja, menurut Zaki, pihaknya menyadari kebutuhan akan percepatan investasi.