Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disnakertrans DKI Terima 80 Pengajuan Penyesuaian Upah Minimum untuk Tahun 2021

Nantinya Disnakertrans DKI akan menerbitkan SK terkait persetujuan itu yang pada intinya perusahaan bersangkutan bisa menerapkan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Disnakertrans DKI Terima 80 Pengajuan Penyesuaian Upah Minimum untuk Tahun 2021
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi gaji, rupiah. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta menyebut sudah 80 pelaku usaha perhotelan yang mengajukan usulan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.

Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah menuturkan usulan penyesuaian UMP Tahun 2021 dapat diajukan asosiasi dengan catatan tetap mengatasnamakan perusahaan tersebut. Sebab dalam satu asosiasi dimungkinkan ada pelaku usaha yang terdampak, ada pula yang tidak.

"Sekarang sudah masuk 80 hotel, yang mengajukan boleh asosiasi tapi atas nama perusahaan, bukan atas nama asosiasi. Karena ada perusahaan yang terdampak, ada yang tidak," ucap Andri kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Pemerintah Tak Tambah Upah Minimum, 5 Gubernur Naikkan UMP 2021, Ada Ganjar Pranowo & Anies Baswedan

Baca juga: Wakil Ketua DPRD DKI Setuju Anies Tetap Menaikkan UMP 2021, Sangat Adil Bagi Para Pelaku Usaha

Baca juga: UMP Tak Naik Tapi UMK Kota Bandung Berpeluang Naik 8,25 Persen, Ini Penjelasannya

Terhadap 80 pengajuan tersebut pihak Disnakertrans DKI langsung memberikan persetujuan.

Mengingat jenis usaha seperti perhotelan, mal, maupun industri pariwisata lainnya baru beroperasi belakangan ini.

Sehingga proses pengkajian tidak diperlukan karena alasan yang sudah dianggap jelas.

Berita Rekomendasi

Nantinya Disnakertrans DKI akan menerbitkan SK terkait persetujuan itu yang pada intinya perusahaan bersangkutan bisa menerapkan UMP tahun 2020 di tahun 2021.

"Seperti hotel, mal, industri pariwisata baru kemarin beroperasi. Itu tidak perlu kajian-kajian karena benar-benar terdampak. Langsung kita lakukan persetujuan dengan mengeluarkan SK untuk dilakukan penyesuaian UMP tahun 2020," jelas dia.

Kata dia, data pengawasan PSBB juga bisa dijadikan acuan untuk menentukan apakah perusahaan tersebut terdampak pandemi Corona atau tidak. Sehingga usulan yang masuk bisa langsung diputuskan tanpa perlu kajian.

"Jadi tidak semua usulan yang masuk harus dikaji, itu menghabiskan waktu. Langsung kita keluarkan SK, kami juga tidak ingin mempersulit," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas