Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Maybank dan Hotman Paris Beberkan Keanehan dalam Raibnya Uang Winda Earl

Maybank yang diwakili Kepala Investigasi Antifraud, Andiko, bersama kuasa hukumnya Hotman Paris membeberkan sejumlah keanehan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
zoom-in Maybank dan Hotman Paris Beberkan Keanehan dalam Raibnya Uang Winda Earl
Rangga/Grid.ID
Hotman Paris 

Hotman menyebut ini sebagai keanehan selanjutnya, di mana bunga tabungan yang seharusnya dibayar ke Winda dan Floletta, tetapi justru ke Herman. Apalagi ditambah itu ditransfer dari bank lain, bukan Maybank.

"Pernah enggak ada protes dari pemilik rekening? Bunga tabungan saya dibayar dari rekening pribadi pimpinan cabang dari bank lain ke rekening orang lain, lalu dia protes?" tanya Hotman kepada Andiko

"Enggak pernah, tidak ada protes," kata Andiko.

Dalam kasus ini, A selaku pimpinan cabang Maybank Cipulir dijerat pasal berlapis. Tak hanya pasal perbankan, A juga akan dijerat pasal pencucian uang dengan ancaman pidana 20 tahun.

"Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiono dalam keterangannya, Minggu (8/11/2020).

Sementara itu, Awi menyebut pasal perbankan yang akan dijerat kepada tersangka AT adalah pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perbankan. Dalam beleid pasal itu, ancaman pidana penjara 8 tahun atau denda paling banyak RP100 miliar.

Sebaliknya, Awi menyampaikan pihaknya juga telah menahan tersangka A Polda Metro Jaya. Namun penahanan tersebut bukan kasus Winda Earl, akan tetapi terkait kasus serupa dengan korban lainnya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tersangka saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang," tandasnya.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas