PA 212 Mau Gelar Reuni di Monas, Anies akan Terbitkan Pergub Baru, Seperti Apa?
Menurut Taufan, pergub mengenai PSBB menjadi pedomannya untuk kembali membuka kawasan Monas dan Kota Tua.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri menuturkan, izin penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas) menunggu terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta mengenai perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ini karena, selama penerapan PSBB Transisi, kawasan Monas dan Kota Tua belum boleh dibuka.
"Tunggu ini dulu, Pergub baru tentang diperpanjang PSBB-nya," ucap Taufan kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2020).
Menurut Taufan, pergub mengenai PSBB menjadi pedomannya untuk kembali membuka kawasan Monas dan Kota Tua.
"Itu aja pedomannya saya," kata Taufan.
Baca juga: PA 212 Tetap Akan Lakukan Reuni di Monas Meski Masih Pandemi Covid-19
Dengan demikian untuk sementara ini, seluruh kegiatan yang rencananya akan diadakan di lokasi tersebut belum bisa diwujudkan, termasuk untuk reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Kendati demikian, Taufan mengaku telah menerima surat pengajuan izin penggunaan kawasan Monas. Akan tetapi hingga kini, pihaknya belum bisa menjawab permintaan tersebut.
"Ya kan masih ngikutin ini Pergub PSBB. Nanti abis Pergub-nya, pandangan Bapak (Gubernur) bagaimana, baru kami ulas surat-suratnya," ujar Taufan.
Gelar Reuni
Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212, Slamet Maarif mengatakan pihaknya sampai saat ini masih menunggu izin penggunaan kawasan untuk reuni 212 dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut dia, pihaknya sudan mengirimkan surat izin untuk penggunaan kawasan Monumen Nasional atau Monas sebagai lokasi reuni.
Surat izin tersebut, kata Slamet, sudah dikirimkan ke pihak pengelola Monas dan Pemprov DKI Jakarta dari 3 bulan yang lalu.
“Kita sudah kirim (surat izin) ke Monas dan Pemda DKI Jakarta dari 3 bulan yang lalu. Kita punya tanda terimanya, kita tinggal tunggu saja jawaban Pemda DKI,” kata Slamet Ma'arif kepada wartawan pada Rabu (11/11/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Bantah Telah Terima Surat Izin Reuni 212 di Monas dari PA 212
Slamet mengatakan pihaknya akan tetap menggelar reuni PA 212 pada 2 Desember 2020 mendatang.
Namun demikian, teknis pelaksanaannya belum diketahui lantaran masih dibahas oleh panitia.
“Tetap (Reuni 212) hanya bentuk dan acaranya masih dibahas (apakah virtual atau langsung) karena saat ini masih PSBB," ujar Slamet.
Terkait rencana reuni 212, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria turut menanggapi.
Riza mengatakan sampai saat ini Monas belum dibuka untuk umum karena PSBB transisi masih berlaku.
“Sampai hari ini belum diperkenankan dibuka karena masih PSBB," ujar Riza di kantornya pada Selasa (10/11/2020).
Selain itu, Riza pun mengaku tak tahu jika PA 212 sudah mengajukan izin secara resmi ke Pemprov DKI untuk menggunakan Monas sebagai tempat reuni.
Namun yang pasti, Riza mengatakan, Monas terbuka untuk umum dan boleh digunakan oleh siapa pun.
"Belum tahu terkait hal (izin) tersebut. Nanti akan kami cek. Semua boleh mengajukan permohonan izin, tapi sesuai ketentuan, sampai hari ini belum," kata Riza.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan Pemprov DKI hingga kini belum memasukkan acara reuni 212 pada Desember 2020 sebagai agenda besar.
Pihaknya, kata dia, sampai saat ini masih melakukan pertimbangan.
Pasalnya, pada Desember nanti juga ada agenda Hari Natal dan Tahun Baru 2021.
"(Reuni) 212 belum kita masukkan ke agenda besar. Dia kan ajuin Desember, barengan dengan Natal dan tahun baru," kata Taufan.
Menurut Taufan, Pemprov DKI tak akan memanggil pihak mana pun yang mengajukan izin menggunakan Monas.
Apabila disetujui, Kesbangpol DKI cukup mengeluarkan surat diizinkan dengan pertimbangan.
“Enggak, kalau saya bilang tolak, tolak, ngapain dipanggil,” ucap Taufan.
Taufan menambahkan pihaknya masih melakukan pertimbangan karena harus diputuskan melalui rapat dengan pihak kepolisian dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Sumber: Kompas TV/Kompas.com