Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Begal yang Beraksi di Gang Sempit Penjaringan Ditangkap, Terungkap Modus dan Peran Pelaku

Komplotan begal yang beraksi di gang sempit Jalan Sukarela, RT 06 RW 10 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya ditangkap

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Tiga Begal yang Beraksi di Gang Sempit Penjaringan Ditangkap, Terungkap Modus dan Peran Pelaku
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Tiga pelaku begal di gang sempit yang ditangkap aparat Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (13/11/2020). 

"Setelahnya salah satu di antara ketiga pemuda itu mengeluarkan senjata tajam berbentuk celurit. Kemudian mengancam korban dan mengambil handphone milik korban," jelas Sudjarwoko.

Hasil interogasi polisi, ketiga pelaku ternyata merupakan residivis yang sudah berulang kali menjalankan aksinya.

Bahkan, dalam sebulan terakhir, mereka sudah beraksi sebanyak tiga kali di dua tempat yang berbeda.

"Dari hasil pemeriksaan kita, ketiga orang ini adalah residivis, mereka sudah pernah melakukannya. Yang pertama di daerah Mangga Besar. Masih di dalam bulan ini mereka melakukannya," jelas Sudjarwoko.

Peran para pelaku

Dalam video yang viral terungkap pelaku AD berperan sebagai eksekutor.

Di dalam rekaman CCTV yang menampilkan aksi ketiga pelaku, dapat terlihat bahwa AD adalah orang yang mengenakan helm dan memegang celurit.

Dua orang begal yang beraksi di gang sempit digiring ke Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (11/11/2020).
Dua orang begal yang beraksi di gang sempit digiring ke Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (11/11/2020). (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)
BERITA REKOMENDASI

"AD yang terakhir kita tangkap ini adalah eksekutor, yang mengancam menggunakan celurit," kata Sudjarwoko di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Dihadang 3 Begal yang Bawa Senjata Tajam, Wanita Hamil di Semarang Terjatuh dari Motor

Selain itu, AD juga yang berpura-pura menanyakan alamat sebelum mengancam dan merampas ponsel korban.

Sementara itu, peran pelaku AA adalah membantu mengawasi situasi, sedangkan AC berperan sebagai joki atau pelaku yang mengendarai motor dalam rekaman CCTV yang ada.

Atas perbuatannya, ketiga begal ini dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 12 tahun," tutup Sudjarwoko. (Tribunjakarta.com/ Gerald Leonardo Agustino)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Modus Pura-Pura Tanya Alamat, Begal di Gang Sempit Penjaringan Beraksi 3 Kali dalam Sebulan

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas