Eks Kepala Cabang Maybank Cipulir Kembali Diperiksa Terkait Kasus Pembobolan Rekening Winda Earl
Bareskrim Polri berencana memeriksa Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A terkait kasus raibnya uang atlet e-Sports Winda Lunardi
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berencana memeriksa Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A terkait kasus raibnya uang atlet e-Sports Winda Lunardi alias Winda Earl dari rekeningnya sebesar Rp 22 miliar.
Diketahui, Eks Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan rekening tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika menyebut pemeriksaan terhadap tersangka A dilakukan untuk menggali keterangan tambahan terkait peristiwa pembobolan rekening tersebut.
"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan tersangka A," kata Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
Dalam pemeriksaan ini, pihaknya juga telah mendapatkan izin dari Lapas Kota Tangerang untuk meminta keterangan tambahan terhadap tahanannya tersebut.
Namun demikian, pihaknya masih enggan untuk membeberkan lebih jauh terkait materi yang menjadi penyidikan tim penyidik Polri.
Diberitakan sebelumnya, Atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl meminta uang tabungan senilai Rp 22 miliar yang raib dari rekeningnya di Maybank segera dikembalikan seutuhnya.
Baca juga: Soal Hilangnya Uang Winda Earl di Maybank, Hotman Paris Heran, Sebut Dana Mengalir ke Keluarga
Kuasa Hukum Winda Earl, Joey Pattinasarany menyampaikan pengembalian dana tersebut dinilai tak perlu menunggu putusan pengadilan selesai. Pasalnya, tak ada aturan yang mengatur perihal mekanisme tersebut.
"Klien saya ingin uangnya Rp 22 miliar dan bunga-nya dikembalikan oleh Maybank. Tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa pengembalian uang nasabah harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga jangan membuat aturan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas," kata Joey saat dikonfirmasi, Senin (9/11/2020).
Menurutnya, apabila menunggu sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada kepastian waktu bagi kleinnya. Karena oknum bank dalam hal dinyatakan terbukti bersalah masih mempunyai hak untuk mengajukan banding dan kasasi.
"Selanjutnya terkait dengan aset oknum yang disita, dalam hal putusan majelis hakim memberikan aset kepada korban. Bagaimana bila nilai aset tersebut kurang dari Rp 22 miliar maka siapa yang akan mencover sisanya?," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menuntut pihak Maybank untuk bertanggung jawab atas kasus yang dialami kliennya. Sebab, kasus tersebut tak terlepas dari ulah oknum salah satu karyawannya.
"Bila disebutkan yang bersalah harus bertanggung jawab, maka jelas saat ini hanya oknum bank tersebut yang kemungkinan akan bertanggung jawab karena sudah ditetapkan sebagai Tersangka. Lantas di mana tanggung jawab bank sebagai perusahaan yang mempekerjakan oknum tersebut?," pungkasnya.