Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menantu Habib Rizieq, Irfan Alaydrus Ternyata Keponakan Mantan Menteri KKP Fadel Muhammad

Fadel Muhammad Al-Haddar, ternyata besan dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Editor: Sanusi
zoom-in Menantu Habib Rizieq, Irfan Alaydrus Ternyata Keponakan Mantan Menteri KKP Fadel Muhammad
Warta Kota
Istri Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad, Hana Hasanah Shahab sambangi pesta pernikahan putri bungsu Rizieq Shibab, di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020) 

Setiap satu jam sekali, hanya 50 tamu undangan yang dapat masuk ke dalam rumah tersebut.

Di tahap pertama, 50 tamu undangan merupakan keluarga dari mempelai pria.

Selanjutnya 50 tamu undangan berikutnya merupakan tamu undangan di luar keluarga pengantin.

Para tamu undangan digilir setiap satu jam sekali agar dapat masuk ke dalam rumah mempelai wanita.

Baca juga: Keluarga Habib Rizieq Klaim Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan

"Jadi alhamdulilah semua protokol kesehatan yang saya lihat ini semua yang kami rasakan di dalam betul-betul dijalankan dengan baik," ungkapnya.

Bahkan kata Wati, para tamu undangan diberi faceshield dan masker sebagai suvenir pesta pernikahan.

Sayangnya, Wati dan ke-18 temannya tidak dapat bertemu Habib Rizieq Shihab.

BERITA TERKAIT

Kemungkinan kata Wati, Habib Rizieq Shihab sedang beristirahat.

"Jadi tadi kami sempat ketemu pengantinnya saja dan salam-salaman," katanya.

Satpol PP Jatuhkan sanksi

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memastikan sejumlah acara yang diselenggarakan terkait Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat, akan dikenakan sanksi.

"Ya sanksinya ada di sebagaimana diatur di protokol Covid-19, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid-19 itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," kata Arifin di Jalan KS Tubun, Minggu (15/11/2020).

Habib Rizieq, dikatakan Arifin, sudah dilayangkan surat oleh pihak terkait. Dendanya sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Pergub DKI no 41 tahun 2020.

"Ya, karena memang pergubnya kan administratif, Rp 50 juta maksimal," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas