Terpidana Korupsi Rp 8 Miliar Agus Subegjo Ditangkap di Magelang
Tim gabungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap terpidana kasus korupsi Agus Imam Subegjo di daerah Magelang, Jawa Tengah
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap terpidana kasus korupsi Agus Imam Subegjo di daerah Magelang, Jawa Tengah pada Jumat (13/11/2020) kemarin. Pelaku ditangkap setelah buron selama 8 tahun.
"Ketika diintensifkan pencarian buronan atau DPO oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang akhirnya keberadaan Terdakwa diketahui di sekitar Jalan poros Ambarawa, Magelang dan Yogyakarta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso dalam keterangannya, Senin (16/11/2020).
Terpidana Agus Imam Subegjo adalah buronan dalam perkara korupsi dalam pencairan SPM proyek fiktif pada satuan kerja non vertikal tertentu pengadaan bahan/peralatan jalan dan jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum 2008 oleh PT Surya Cipta Cemerlang.
Dalam kasus tersebut, Agus telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,8 miliar.
Dia dinyatakan bersalah sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1985/K/Pid.Sus/2012 tanggal 22 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Jambi yang Sembunyi di Ancol
Terpidana diputus dan dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidiair 3 bulan kurungan.
"Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatannya selaku Kepala Seksi Perbendaharaan II pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II," ungkapnya.
Dalam kasus ini, terpidana tidak melakukan penelitian secara mendalam terhadap dokumen SPM No.00155/440372/XI/2008 tanggal 19 November 2008 dengan tidak mempedomani Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 66 Tahun 2005 dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 297 Tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007 Tentang Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures KPPN.
"Terpidana juga menandatangani SP2D terhadap SPM fiktif atas pekerjaan yang kontraknya dipalsukan dan tidak ada pelaksanaan pekerjaannya oleh PT. Surya Cipta Cemerlang," pungkasnya.
Hingga kini, terpidana telah menjalankan eksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat.