Anies Diperiksa Polda Metro, Respon Wagub DKI Hingga Pengakuan Tidak Berani Bubarkan Acara Rizieq
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan polisi, Wagub DKI Ahmad Riza Patria mengaku tidak tahu soal panggilan tersebut.
Penulis: Theresia Felisiani
![Anies Diperiksa Polda Metro, Respon Wagub DKI Hingga Pengakuan Tidak Berani Bubarkan Acara Rizieq](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/perayaan-maulid-nabi-muhammad-saw-dan-pernikahan-anak-habib-rizi_20201115_230055.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Kehadiran Anies ke Polda Metro Jaya untuk memberikan konfirmasi terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengkonfirmasi Anies akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait pelanggaran protokol Covid-19 itu.
"Iya, klarifikasi untuk kegiatan yang sudah dilakukan selama ini," kata Tubagus, ketika dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
Tubagus mengatakan, Anies Baswedan akan dimintai klarifikasi oleh kepolisian pukul 10:00 WIB.
Diduga, Gubernur DKI Jakarta itu telah melanggar Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Klarifikasi terkait dugaan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan dan menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan," kata Tubagus.
Baca juga: Polda Metro Gilir Pemeriksaan Anies-Camat, Satgas Covid, Petugas KUA dan Tamu Nikahan Putri Rizieq
Selain Anies, polisi juga akan memeriksa sejumlah pihak yang diduga melanggar pasal tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Mulai dari KUA, RT, RW, Lurah, Camat dan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara serta Tim Satgas Penanganan Covid-19.
Mereka semua akan dimintai klarifikasi terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang dihadiri ribuan orang itu.
Surat panggilan untuk Anies
Surat panggilan kepada Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dilayangkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan ditandatangani Kasubdit Kamneg AKBP Raindra Ramadhan.
Surat tersebut dilayangkan Minggu (15/11/2020).
Dalam surat itu disebutkan dasar pemanggilan atau klarifikasi yakni A.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.