Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Datangi Polda Metro Jaya, Anies: Saya Datang sebagai Warga Negara untuk Memenuhi Panggilan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). Adapun Anies dimintai keterangan di Dirkrimum.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Gigih
zoom-in Datangi Polda Metro Jaya, Anies: Saya Datang sebagai Warga Negara untuk Memenuhi Panggilan
Tangkap Layar Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). Anies Baswedan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada pukul 09.45 WIB. 

Dilansir tayangan Kompas TV, Anies menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah bekerja berdasarkan peraturan yang ada.

"Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara pro aktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada."

"Jadi kemarin Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat (kepada penyelenggara) mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan," ungkap Anies di hadapan awak media, Senin (16/11/2020) malam.

Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Jokowi Minta Mendagri Beri Sanksi Gubernur yang Abai Terhadap Covid-19, Sindir Anies Baswedan?

Menurut Anies, pengiriman surat untuk mengingatkan penyelenggara acara yang berpotensi menciptakan kerumunan belum tentu dilakukan oleh pemerintah daerah lain.

"Boleh dicek wilayah mana di Indonesia yang mengirimkan surat mengingatkan secara pro aktif bila terjadi potensi pengumpulan."

"Anda lihat pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan," ungkap Anies.

Anies juga mengungkapkan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan ditindak sesegera mungkin oleh Pemprov DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI menegakkan aturan."

"Artinya yang melanggar ya harus ditindak, itu yang kita lakukan," ungkapnya.

Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah akan Sanksi Aparat Keamanan yang Tak Bisa Tegas Tegakkan Protokol Kesehatan

Anies kembali menegaskan Pemprov DKI Jakarta bertindak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Jakarta memilih melakukan tindakan, jadi yang dikerjakan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada."

"Dan itulah fungsi dari pemerintah, pemerintah menjalankan sesuai ketentuan, ketentuan diatur di peraturan gubernur," pungkas Anies.


(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Kompas.com/Devina Halim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas