Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Maling Ponsel Ditangkap di Jakarta Pusat, Kerap Beraksi di Rumah Sakit Sasar Keluarga Pasien

Dua pencopet ponsel yang kerap menyasar keluarga pasien di Rumah Sakit ditangkap di Senen, Jakarta Pusat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Maling Ponsel Ditangkap di Jakarta Pusat, Kerap Beraksi di Rumah Sakit Sasar Keluarga Pasien
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pencopet ponsel yang kerap menyasar keluarga pasien di Rumah Sakit ditangkap di Senen, Jakarta Pusat.

Keduanya tertangkap basah saat beraksi di sebuah Rumah Sakit di Senen.

Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono mengatakan, pelaku memang langganan copet di rumah sakit.

Sasaran para pelaku merupakan para pengunjung rumah sakit yang lalai dalam menjaga handphonenya.

Kedua pelaku berinisial IK (30) dan SS (30) biasa beraksi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan RS Gatot Subroto.

Baca juga: Ini Tampang Copet yang Menyamar Jadi Mahasiswa Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Monas

"Kedua pelaku ditangkap pada Selasa 17 November 2020 di salah satu rumah sakit," ujar Ewo dikonfirmasi Selasa (17/11/2020).

Ewo mengatakan, usai diamankan warga, jajaran Unit Reskrim Polsek Senen yang dipimpin AKP Bambang meringkus pelaku.

BERITA REKOMENDASI

Dari tangan pelaku, polisi temukan satu buah handphone yang baru saja dicuri dari salah satu pengunjung.

Baca juga: Copet di Depok Ini Mengaku Punya Jimat Tali Pocong Jenazah, Modusnya Pura-pura Epilepsi

"Mereka itu mengincar pengunjung yang ketiduran atau lengah menjaga telepn genggamnya," terangnya.

Saat diperiksa lebih lanjut, kedua pelaku ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Barang hasil tindak kejahatan mereka dijual di daerah Jatinegara, Jakarta Timur.

Baca juga: Copet Nekat Beraksi Meski Telah Ditegur Adik Ipar Korbannya, Berakhir Babak Belur Dihajar Massa

Hasil penjualan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari.

Sebab kedua pelaku merupakan pengangguran.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Penulis: Desy Selviany

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Maling Handphone di RSCM Jakarta Pusat Tertangkap Basah saat Beraksi, Sasar Keluarga Pasien

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas