Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Fraksi Gerindra DPRD DKI: Monas Tidak Bisa Dipakai Lokasi Reuni 212 Karena Ada Aturan Pembatasan

Alasannya karena saat ini masih ada aturan pembatasan pengunjung untuk tempat - tempat rekreasi, termasuk Monas.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fraksi Gerindra DPRD DKI: Monas Tidak Bisa Dipakai Lokasi Reuni 212 Karena Ada Aturan Pembatasan
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberi sambutan dalam acara Reuni Alumni 212 yang digelar di lapangan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12/2017). TRIBUNNEWS.COM/FAHDI FAHLEVI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Syarif menyebut tidak memungkinkan jika kawasan Monumen Nasional (Monas) digunakan sebagai lokasi reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212.

Alasannya karena saat ini masih ada aturan pembatasan pengunjung untuk tempat - tempat rekreasi, termasuk Monas.

Apalagi kata Syarif, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria telah menyatakan ketidakmungkinan tersebut.

"Gini, kemarin ada pernyataan dari Wagub kalau tidak dimungkinkan untuk dipakai di Monas. Pemprov DKI bukan melarang reuni 212, tapi tempatnya. Monas tidak bisa dipakai karena pembatasan 20 persen," ungkap Syarif saat dihubungi, Selasa (17/11/2020).

Namun jika peserta reuni yang datang hanya 20 persen dari jumlah tampung Monas saat kondisi normal, maka pemakaian kawasan itu masih dimungkinkan.

Baca juga: Kesbangpol DKI Sudah Beri Rekomendasi Soal Reuni Akbar 212 di Monas, Keputusan di Tangan Anies

Terlebih Ketua PA 212 Slamet Maarif disebut telah menyatakan bakal menggelar kegiatan tersebut secara virtual.

"Bisa nggak dipakai hanya 20 persen, kayaknya nggak mungkin ya. Tapi kalau mungkin why not?," ucap dia.

Berita Rekomendasi

"Tapi kita mendengar dari PA 212 pak Slamet akan melakukan secara virtual. Artinya izin Monas ya, bukan izin 212 jangan salah," tuturnya.

Massa aksi 211 yang tergabung dari sejumlah ormas Islam seperti PA 212, GNPF Ulama hingga FPI saat melakukan unjuk rasa di sekitar Kedutaan Besar Prancis, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Aksi tersebut terkait pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron belakangan ini yang dinilai telah menista agama Islam dan Nabi Muhammad. Tribunnews/Jeprima
Massa aksi 211 yang tergabung dari sejumlah ormas Islam seperti PA 212, GNPF Ulama hingga FPI saat melakukan unjuk rasa di sekitar Kedutaan Besar Prancis, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Aksi tersebut terkait pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron belakangan ini yang dinilai telah menista agama Islam dan Nabi Muhammad. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Adapun buntut kerumunan massa dekat kediaman Imam Besar FPI Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat beberapa hari kemarin, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dicopot oleh Kapolri. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan sanksi denda administrasi Rp50 juta untuk pihak Rizieq Shihab karena menyelenggarakan kegiatan keagamaan maupun resepsi yang berdampak pada pengumpulan massa.

Berkaca dari hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat ibu kota tidak lagi menggelar kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan. Mengingat pandemi Corona masih belum berakhir.

"Kami sudah minta jangan ada lagi kerumunan di seluruh Jakarta. Kegiatan apapun termasuk keagamaan dilakukan dalam jumlah terbatas sesuai dengan protokol Covid-19," kata Riza kepada wartawan, Senin (16/11/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas