Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembelaan Pemprov DKI Soal Acara Rizieq Shihab: Jumlah Petugas Terbatas & Massa Bukan Tamu Undangan

jumlah petugas di Pemprov DKI Jakarta terbatas. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan aparat keamanan pada saat penyelenggaraan acara.

Editor: Irsan Yamananda
zoom-in Pembelaan Pemprov DKI Soal Acara Rizieq Shihab: Jumlah Petugas Terbatas & Massa Bukan Tamu Undangan
Instagram Tengku Zul
Pertemuan Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnaim bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa (10/11/2020) malam dan fotonya diunggah di akun Instagram Tengku Zulkarnain. 

TRIBUNNEWS.COM - Kerumunan massa menyambut kedatangan Rizieq tampak di kawasan Bandara Soekarno-Hatta pada hari Selasa, 10 November 2020.

Selain itu, kerumunan juga terjadi di Jalan KS Tumbun di sekitar Petamburan.

FPI kembali berkerumun saat menggelar kegiatan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).

Lalu, pada Sabtu malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan.

Ia menikahkan putrinya, Sharifah Najwa Shihab, sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW.

Mengenai hal ini, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin angkat bicara.

Baca juga: Mahfud MD Tanggapi soal Kerumunan Habib Rizieq, Tanggung Jawab Pemprov DKI, Pemerintah Tindak Tegas

Baca juga: MENDADAK Posting Foto Habib Rizieq & Nikita Mirzani, Hotman Paris Beri Peringatan: Jangan Hoax Lagi!

Baca juga: Soal Kerumunan Habib Rizieq, Warga Luapkan Kritik untuk Pemerintah, Sebut Standar Ganda, Respon FPI

Potret kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air.
Potret kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air. (YouTube FRONT TV)

Ia mengatakan, denda dijatuhkan kepada Rizieq Shihab sebesar Rp 50 juta setelah menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan melebihi ketentuan dalam PSBB transisi.

Berita Rekomendasi

Adapun aturan yang dilanggar yaitu Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Pergub Nomor 80 Tahun 2020.

Akibat dari acara ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya.

Mereka dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

HALAMAN SELANJUTNYA =======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas