Polisi Tanya Anies Soal Keramaian Acara Rizieq Shihab, Kalau Ada Pelanggaran Maka Bisa Pidana
Anies dipanggil untuk dimintai keterangan soal status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sekarang diterapkan di Jakarta.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hari ini datang ke Polda Metro Jaya memenuhi panggilan polisi terkait acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Anies dipanggil untuk dimintai keterangan soal status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sekarang diterapkan di Jakarta.
"Kami sudah mulai (tahap penyelidikan) yang pertama yaitu klarifikasi kepala daerah untuk bisa menjelaskan status DKI saat ini," ucapnya, Selasa (17/11/2020).
"Kalau status DKI saat ini dalam keadaan PSBBN, maka ada ketentuan lain, ketentuan lain itu ada kekarantinaan. Wilayah ada PSBB itu termasuk bagian dari kekarantinaan," sambungnya.
Baca juga: Setelah 2 Kapolda Dicopot, Kini Jokowi Bicara Reshuffle Kabinet
Acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pertanyaan kepada penyelenggara pemerintahan, bagaimana ketentuannya, ada yang dilanggar tidak dengan ada acara itu. Kalau memang ada yang dilanggar, maka terjadi pidana," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Bila dari hasil pemeriksaan ini ditemukan adanya tindak pidana, maka polisi bakal langsung mengusutnya.
"Kalau ada pidana maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pidana, batu kemudian dinaikkan ke proses penyidikan," tuturnya.
Tak hanya Anies, polisi hari ini juga memeriksa sejumlah pejabatan Pemprov DKI, yaitu Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kepala Satpol PP DKI Arifin, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, dan Lurah Petamburan Setiyono.
Selain itu, pihak RT, RW, Kepala KAU Tanah Abang, dan petugas Babinkamtibmas.
"Yang hadir hari ini ada 9 dan baru saja hadir Kepala Satpol PP. Jadi ada 10 yang hadir hari ini," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Selain 10 orang yang hadir hari ini, pihak kepolisian juga akan memanggil empat orang lainnya dalam untuk dimintai keterangan.
"Kami bagi jadi tiga elemen, elemen satu dari Pemda, kemudian panitia penyelenggara (nikah), san beberapa saksi tamu yang hadir," tuturnya.
Penjelasan Anies sebelumnya
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membandingkan penegakan aturan mengenai protokol kesehatan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah daerah lain yang melaksanakan Pilkada.
Dia mengatakan, tidak ada pemerintah daerah yang memberlakukan pengawasan protokol kesehatan seperti DKI Jakarta yang memberikan surat peringatan protokol kesehatan bagi penyelenggara acara.
"Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan (kerumunan)," ujar Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).
Anies mengatakan, banyak daerah di Indonesia yang saat ini sedang menyambut gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) pun tidak melaksanakan hal yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
"Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan," kata Anies.
Anies juga mengatakan, penegakan aturan sudah dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam terhadap acara pernikahan putri pimpinan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang melanggar protokol kesehatan.
Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memilih untuk melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang sudah diputuskan sebelumnya.
Sehingga, pelanggar PSBB, termasuk Rizieq Shihab, dikenai denda Rp 50 juta sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pemerintah (DKI) menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan," kata Anies.
Baca juga: Bicara Protokol Kesehatan di DKI, Anies Singgung Pelaksanaan Pilkada di Daerah Lain
Sumber: Tribun Jakarta/Kompas.com